Mataram (Inside Lombok) – DPRD Provinsi NTB menggelar Rapat Paripurna tentang Pengumuman Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) NTB Masa Jabatan 2018-2023. Pasalnya, masa kepemimpinan Zulkieflimansyah dan Sitti Rohmi Djalillah akan berakhir pada 19 September 2023 mendatang.
Zulkieflimansyah mengatakan sidang paripurna tentang pemberhentian masa jabatannya merupakan bagian dari tahapan yang harus dilakukan. Karena tidak ada jabatan yang melekat selamanya. “Mana ada jabatan yang selamanya. Ada awal dan ada akhirnya,” katanya, Senin (14/8) usai menghadiri rapat paripurna.
Menurutnya, pemberhentian masa jabatan ini disikapi dengan biasa saja. Pasalnya, setiap jabatan politik sesuai ketentuan yang berlaku hanya berlangsung selama lima tahun. “Bukan diberhentikan ya,” katanya.
Pengumuman ini dinilai perlu dilakukan agar para calon kandidat yang akan ikut maju pada pemilihan kepala daerah tahun 2024 mendatang melakukan persiapan. “Biar yang maju jadi gubernur ini harus siap-siap,” tegasnya.
Ditanya terkait Pj Gubernur NTB yang cocok untuk menggantikannya, Zulkieflimansyah menyebut pejabat yang terpilih nantinya boleh siapa saja. Ia tidak menyebutkan secara khusus, pasalnya birokrasi akan tetap berjalan seperti biasa.
“Ini jabatan yang tidak sakral-sakral amat. Semua orang bisa melakukannya, birokrasi seperti mesin yang bisa jalan sendiri,” tegasnya. Namun terkait program pembangunan di NTB yang harus dilanjutkan oleh penggantinya, ia tidak menyebutkan secara khusus.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi NTB, Baiq Isvie Rupaeda dalam rapat tersebut meminta agar Gubernur NTB tidak membuat kebijakan yang bisa mengganggu stabilitas daerah. Hal ini harus menjadi perhatian agar daerah tetap kondusif. “Mohon untuk menjadi perhatian agar daerah kita kondusif hingga pemilu legislatif maupun pemilu yang akan datang,” tegasnya. (azm)