25.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaSempat Bertikai, Dua Desa di Loteng Sepakat Berdamai

Sempat Bertikai, Dua Desa di Loteng Sepakat Berdamai

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Warga Desa Segala Anyar dan Desa Ketare, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah (Loteng) sepakat untuk berdamai setelah sebelumnya dua desa tersebut bertikai, Sabtu (9/12) lalu. Mediasi antar kedua desa pun difasilitasi pemerintah daerah dan kepolisian.

Bupati Loteng, Lalu Pathul Bahri menjelaskan pihaknya telah mempertemukan kedua belah pihak yang dihadiri oleh para tokoh agama dan tokoh masyarakat dari dua desa tersebut. “Ini sebagai pelajaran buat masyarakat kita bahwa kebersamaan itu sangat penting,” ujarnya usai mediasi, Senin (11/12/2023) di kantornya.

Bupati menyebut, proses mediasi yang berlangsung sejak pukul 11 pagi hingga 3 sore itu sempat alot pada klausul yang belum menemukan titik temu antara kedua belah pihak. “Tapi memang sempat alot di beberapa klausul, tapi penegakan supremasi hukum juga penting,” katanya.

Selain itu Pathul menyatakan dalam mediasi tersebut kedua belah pihak telah menandatangani beberapa poin kesepakatan perdamaian sehingga semuanya bisa beraktivitas seperti biasanya.

“Kedua desa sudah sepakat untuk berdamai, niat baik kita untuk menyatakan diri dan menjaga kondusifitas mengingat kita akan melakukan sebentar lagi akan ada Pemilu 2024,” tandasnya.

Adapun empat butir perdamaian antara Desa Segala Anyar dan Desa Ketara sebagai berikut:

  1. Menghentikan segala bentuk tindakan dan/atau perbuatan pengerahan dan/atau pergerakan massa;
  2. Para pihak secara bersama-sama dengan Aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan warga masyarakat dalam melaksanakan aktivitas, kegiatan baik itu pertanian di ladang/persawahan.
  3. Kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan masing-masing menyerahkan urusan proses penegakan hukum atas segala akibat yang timbul dari pertikaian yang terjadi kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Memastikan bahwa jika ada kejadian yang sama di kemudian hari agar tidak dilakukan main hakim sendiri yang dapat menimbulkan pergerakan provokatif dan segala tindakan tersebut harus diserahkan ke Pihak berwajib. (fhr)
- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer