Lombok Tengah (Inside Lombok) – Mutasi jabatan yang dilakukan Bupati Lombok Tengah (Loteng), Lalu Pathul Bahri pada 22 Maret lalu dinilai melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 1/2014 yang diubah UU nomor 10/2016. Karena itu, surat keputusan terkait pelantikan itu pun sudah dicabut, dan para pejabat dikembalikan ke posisi semula. Kendati, pelantikan ulang akan dilakukan setelah izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) didapatkan.
“Kami sudah cabut SK mutasi itu tanggal 2 Maret 2024 kemarin, maka semua pejabat yang kami lantik kembali ke posisi semula,” ujarnya, Rabu (3/4/2024) di ruang kerjanya. Pathul mengatakan pejabat yang dilantik diminta tidak khawatir, karena hasil konsultasi dengan Kemendagri pihaknya diminta untuk melakukan mutasi ulang setelah izin keluar. “Sudah diusulkan kembali ke pusat untuk melakukan pelantikan dan kita masih menunggu,” imbuhnya.
Dijelaskan, pencabutan SK tersebut setelah Mendagri melayangkan surat kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Indonesia tanggal 29 Maret 2024 kemarin. “Suratnya mengingatkan kepada seluruh Bupati Walikota untuk tidak melakukan pelantikan sejak tanggal 22 Maret 2024. Persoalan waktu WIB dan WITA (zona waktu) saja, tetapi tak boleh kita berdebat soal perbedaan waktu itu karena itu kami cabut,” ujarnya.
Kendati, Pathul menegaskan bahwa formasi pejabat yang telah dicabut dari mutasinya itu pun tidak mempengaruhi formasi yang sudah dilantik sebelumnya. “Tidak ada perubahan tetap pada formasi yang lama. tak perlu kembali, biar tidak bolak balik lagi sembari menunggu izin keluar,” tandasnya. (fhr)