27.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaSempat Mangkir, Dirut RSUD Praya Akan Hadiri Panggilan Kedua Jaksa

Sempat Mangkir, Dirut RSUD Praya Akan Hadiri Panggilan Kedua Jaksa

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Kasus dugaan korupsi pada pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya Kabupaten Lombok Tengah terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah telah menaikkan status kasus tersebut ke tingkat penyidikan.

Beberapa saksi pun sudah dipanggil, termasuk Direktur RSUD Praya, dr. Muzakir Langkir. Namun ia sempat mangkir dari panggilan Jaksa. Terkait hal itu, Langkir melalui Kuasa Hukumnya, Lalu Anton Hariawan, Senin (20/12/2021) menyatakan, pihaknya akan memenuhi panggilan jaksa yang telah dijadwalkan kembali pada Selasa (21/12/2021) ini.

“Kami sudah terima surat panggilan dari Jaksa beberapa hari lalu. Ini surat panggilan yang kedua setelah surat panggilan yang pertama tidak bisa dihadiri Dirut,” ujar Anton saat memberi keterangan.

Menurutnya, tidak dihadirinya surat panggilan pertama oleh Langkir karena pada waktu itu dia sedang menghadiri kegiatan percepatan vaksinasi yang diselenggarakan oleh Polda NTB di Lombok Tengah. Ketidak hadiran itu telah disampaikan ke pihak Kejari dengan mengirimkan surat pemberitahuan resmi sebagai Dirut pada hari Kamis (16/12) kemarin.

“Merujuk dari surat Panggilan Kejaksaan kedua yang diterima, klien saya diminta hadir nanti pada Selasa (21/12) pagi,” terangnya. Di sisi lain, Anton menepis isu yang berkembang bahwa kliennya sengaja mangkir dari panggilan Jaksa yang pertama.

“Saya mewakili klien saya mohon maaf kepada semua pihak yang merasa tidak nyaman terkait panggilan pertama dari Kejari yang tidak diindahkan klien kami,” tuturnya.

Pihaknya mengaku kalau kliennya siap mengikuti semua proses tahapan yang dijalankan oleh Kejari Praya. Jika tidak ada agenda penting yang harus diikuti, Direktur RSUD Praya akan selalu kooperatif mengikuti proses penanganan kasus tersebut.

“Intinya kami siap kooperatif mengikut segala proses yang dijalankan oleh pihak Kejari,” yakinnya.

Demi lancarnya proses penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan BLUD Praya yang sedang ditangani Kejari, dia memastikan kliennya akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya nanti di hadapan penyidik.

Beberapa dokumen dan surat penting terkait pengelolaan BLUD RSUD Praya juga akan dibawa saat dimintai keterangan penyidik nantinya.

“Apapun yang ditanyakan dan dibutuhkan oleh Jaksa penyidik demi kebutuhan proses penyidikan, klien saya siap untuk memberikan jawaban yang sebenar-benarnya dengan dilengkapi juga dengan jawaban dokumen dan surat yang akan dibawa,” jelasnya.

Beberapa dokumen dan surat-surat penting pengelolaan BLUD RSUD Praya dari tahun 2017-2020 saat ini sudah siap. Anton dan dr. Langkir akan datang ke kantor Kejari menghadiri panggilan tersebut sekitar pukul 09.00-09.30 WITA sesuai dengan jadwal yang dikirimkan oleh Kejaksaan.

Diketahui bahwa Kejari menangani dugaan korupsi pengelolaan BLUD RSUD Praya dari tahun 2017 hingga 2020. Di tahap penyidikan, penyidik menemukan adanya dugaan kerugian negara pada pengelolaannya sebesar Rp 900 juta lebih selama empat bulan dari empat tahun pengelolaan BLUD yang sedang ditangani.

Penyidik sudah memanggil puluhan saksi untuk dimintai keterangan, termasuk di antaranya adalah dewan pengawas yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Tengah Baiq Aluh Windayu.

Sementara untuk memastikan menghitung adanya kerugian negara, Kejaksaan terus menunggu dan melakukan koordinasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (irs)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer