30.5 C
Mataram
Jumat, 26 April 2024
BerandaBerita UtamaSengketa Lahan Sirkuit MotoGP, Warga Minta Perlindungan Komnas HAM

Sengketa Lahan Sirkuit MotoGP, Warga Minta Perlindungan Komnas HAM

Jakarta (Inside Lombok)- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menerima pengaduan sekaligus permintaan perlindungan terkait adanya penggusuran paksa lahan milik warga di Desa Kuta Kecamatan Pujut Lombok Tengah.

Penggusuran paksa diduga dilakukan oleh PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) untuk pembangunan sirkuit MotoGP.

“Pengadu menilai upaya tersebut sebagai tindakan pengambil-alihan lahan secara
sewenang-wenang”, kata Komisioner Komnas HAM RI, Beka Ulung Hapsara melalui rilis yang diterima Inside Lombok, Selasa (1/9/2020).

Pengambil-alihan lahan secara sewenang-wenang ini karena dilakukan tanpa melalui proses peralihan hak (jual beli) dengan pemilik yang menguasai lahan tersebut secara sah.

- Advertisement -

Lebih lanjut, menurut informasi yang diterima, terdapat tekanan dan ancaman dari pihak PT ITDC dibantu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang memaksa untuk meninggalkan atau menyerahkan lahannya.

Atas peristiwa tersebut, Komnas HAM RI berdasarkan kewenangannya telah
melayangkan surat kepada PT. ITDC untuk
menghentikan segala bentuk tindakan intimidasi dan atau pengancaman kepada pemilik lahan.

“Dan aktivitas di atas lahan yang diadukan sampai adanya penyelesaian mengenai proses peralihan
hak atas tanah”, lanjutnya.

Komnas HAM RI juga meminta untuk PT ITDC membuka ruang dialog dengan masyarakat untuk upaya penyelesaian masalah dimaksud, mengingat masyarakat pada prinsipnya tidak menolak adanya program pembangunan terlebih untuk kepentingan umum.

“Sepanjang pelaksanaannya
tidak merugikan dan atau mencederai hak-hak masyarakat”,katanya.

Komnas HAM juga meminta PT ITDC untuk memberikan informasi kepada Komnas HAM RI terkait kebijakan yang diterapkan dan mekanisme terkait proses pengadaan dan pembebasan lahan untuk pembangunan kawasan sirkuit Motor GP Mandalika.

“Komnas HAM RI menyayangkan upaya penggusuran paksa dan intimidasi yang terjadi tersebut”, katanya

Dijelaskan, dalam konteks hak asasi manusia, setiap orang harus dilindungi oleh hukum dari pengusiran paksa dari rumah atau tanah mereka.

Karena praktek pengusiran paksa berakibat pada dilanggarnya hak-hak lainnya, seperti hak untuk hidup, hak untuk dilindungi, hak untuk tidak diusik privasi, keluarga, dan rumah, dan hak untuk menikmati kepemilikan secara tenteram.

Semua kebijakan harus mengedepankan ramah lingkungan dan perlindungan hak asasi manusia. Kecepatan dan ketepatan tidak bisa dipertukarkan dengan kecerobohan dan kesewenang-wenangan.

“Pemerintah dan PT ITDC wajib melindungi semua orang”,ulasnya.

Selain itu, pemerintah dan PT ITDC wajib memberikan perlindungan dan pemulihan oleh hukum dari pengusiran paksa yang bertentangan dengan hukum serta menjadikan hak asasi manusia sebagai dasar pertimbangan kebijakan pelaksanaannya di lapangan.

- Advertisement -

Berita Populer