Lombok Utara (Inside Lombok) –Baru-baru ini mencuat dugaan kasus kekerasan yang menimpa seorang anak berkebutuhan khusus berinisial A (14). A diduga menjadi korban pengeroyokan brutal oleh lima remaja di kawasan Sira, Kecamatan Pemenang, pada Rabu siang (18/6/2025). Kasus ini kini tengah ditangani secara serius oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Utara.
Peristiwa mengenaskan ini diduga kuat merupakan puncak dari aksi perundungan yang telah lama dialami korban, bahkan sejak korban duduk di bangku sekolah dasar. Insiden pengeroyokan terjadi saat A sedang berjalan bersama dua adiknya yang masih kecil. Tiba-tiba, dua pelajar SMP berseragam menghadang mereka, mengintimidasi, dan menantang A untuk berkelahi. Merasa terpojok, A terpaksa menyanggupi tantangan tersebut.
Namun, tanpa disangka, kedua pelaku menggiringnya ke sebuah kebun di mana tiga pelaku lainnya telah menunggu. Ketika A mencoba melarikan diri, salah satu pelaku menahannya dari belakang, dan pengeroyokan pun dimulai. Korban dipukul di bagian perut, dadanya ditendang, dan kepalanya dihantam berulang kali hingga terkapar tak sadarkan diri.
Tangisan histeris adik-adik korban yang menyaksikan kejadian nahas tersebut menarik perhatian dua warga sekitar. Mereka segera datang menolong, menyebabkan para pelaku langsung melarikan diri. Korban A kemudian dibawa ke IGD Puskesmas Pemenang dalam kondisi penuh memar dan mengeluh nyeri di dada serta perutnya. Mengetahui insiden ini, orang tua korban segera melapor ke Polres Lombok Utara. Tim Unit PPA dengan sigap langsung bergerak dan dalam waktu singkat berhasil mengantongi identitas kelima pelaku.
“Pihak kepolisian langsung menurunkan tim dan mengidentifikasi para pelaku. Meski korban tidak mengenal mereka secara pribadi karena lingkup pergaulannya terbatas, kami optimistis proses hukum berjalan,” ujar Kuasa hukum keluarga korban, Eva, Senin (23/6).
Meskipun masih dalam kondisi sakit, korban tetap hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik Unit PPA. Bahkan pihaknya menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pengingat serius bahwa perundungan bukanlah hal sepele. Pasalnya, perundungan ini bisa menimbulkan rasa trauma dari korban itu sendiri. Hal-hal tersebut harus dicegah sehingga tidak menimbulkan rasa trauma dari korban.
“Perundungan adalah pintu awal kekerasan fisik. Yang lebih menyedihkan, para pelaku sering dibela oleh orang tuanya. Hal seperti ini harus dihentikan dan jangan jadikan hal sepele,” ungkapnya.
Lebih lanjut, para pelaku anak yang terlibat, dalam hal ini proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, terutama Pasal 7 yang mengatur mekanisme diversi. Bahkan pihak kelurga juga berharap kasus ini tidak hanya berhenti pada mediasi. “Perbuatan mereka telah memenuhi unsur Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Tidak boleh ada lagi toleransi atas kekerasan dengan dalih masih di bawah umur,” tuturnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean, saat dihubungi menyatakan bahwa kasus perundungan yang dialami korban saat ini dalam proses. “Sedang dalam proses penanganan,” ujarnya. (dpi)

