Mataram (Inside Lombok)- Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Selaparang membekuk seorang residivis kasus pencurian dan perjudian berinisial NS (45) laki-laki alamat Kota Mataram. Hal itu lantaran kembali melakukan tindak pidana pencurian sebuah Handphone (Hp) miliki tetangganya sendiri.
Aksi tindak pencurian ini dilakukan NS pada November 2023 sekitar pukul 02:00 Wita di wilayah kecamatan Selaparang, kota Mataram atau rumah korban.
“Jadi yang bersangkutan NS ini merupakan residivis 2 kali masuk penjara, pada 2018 kasus perjudian 1 tahun dan 2021 kasus penggelapan 1 tahun,” ujar Kapolsek Selaparang Polresta Mataram IPDA Franto Akcheryan Matondang, Selasa (16/1).
Kronologi kejadian aksi tindak pencurian tersebut, ketika korban dalam kondisi tertidur di sebuah kursi di halaman rumah korban di Selaparang, Mataram. Pada saat itu pintu gerbang rumah korban dalam keadaan terbuka, sehingga memudahkan NS menggasak HP korban. Namun 30 menit kemudian, saat korban terbangun tidak menemukan Hp miliknya yang ditaruh di dekat kursi tempat tidur korban.
“Atas kejadian tersebut korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Selaparang,” ucapnya.
Hp yang dicuri terduga pelaku ini sempat digadai sebesar Rp500 ribu namun kembali ditebus. Berdasarkan keterangan terduga pelaku uang hasil gadai HP tersebut akan digunakan untuk bermain judi slot. Sementara itu, atas perbuatannya terduga pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara
“Saat ini terduga pelaku sudah kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya. (dpi)