30.5 C
Mataram
Jumat, 26 April 2024
BerandaBerita UtamaSeorang Residivis Curi HP untuk Biaya Medikal ke Malaysia

Seorang Residivis Curi HP untuk Biaya Medikal ke Malaysia

Mataram (Inside Lombok) – Polsek Gunungsari amankan seorang pria inisial MB (23) yang kedapatan mencuri sebuah tas selempang berisikan HP, uang dan powerbank milik seorang penjaga malam di salah satu perumahan di wilayah Gunungsari. Pelaku yang belakangan diketahui merupakan seorang residivis mengaku mencuri dan menjual hasil barang curiannya untuk biaya medikal ke Malaysia.

“Keterangan pelaku uang (hasil mencuri, Red) digunakan untuk biaya medikal, karena mau pergi ke Malaysia,” kata Kapolsek Gunungsari, AKP Agus Eka Artha, Selasa (8/11).

MB sendiri melakukan pencurian di salah satu pos kamling di salah satu perumahan wilayah Gunungsari. Modusnya adalah menunggu korban tertidur pulas, kemudian menggasak barang milik korban.

“Saat itu pelaku datang dan masuk ke pos jaga, karena melihat pemiliknya tertidur pulas. Pelaku langsung mengambil barang-barang milik korban,” ucapnya.

- Advertisement -

Penangkap MB dilakukan di salah satu tempat di Desa Midang. Bahkan kurang dari 24 jam pelaku berhasil dibekuk setelah dilaporkan oleh korban pada 4 November 2022 lalu. Karena identitas pelaku diketahui lantaran saat menjalankan aksinya pelaku sempat terekam CCTV.

“Perbuatan pelaku sempat terekam dengan kamera pengawas, sehingga kami lebih mudah melakukan penyelidikan terhadap identitas pelaku. Pelaku mengakui perbuatannya dan menjual daripada barang-barang tersebut. Pelaku dan korban saling mengenal,” jelasnya.

Sementara itu, pelaku menjual barang-barang di hasil curiannya tersebut ke salah satu konter di wilayah Gunungsari. Uang sejumlah Rp300 ribu yang ada di tas korban pun digunakan untuk membeli narkoba. Di mana selain residivis pencurian, MB juga punya catatan narkoba dan ditahan selama 4 tahun, yang mana pada kasus narkoba ia baru saja dibebaskan.

“Setelah kita melakukan interogasi lebih dalam yang bersangkutan menggunakan uang tersebut dengan kebiasaannya yang ada tindak pidananya,” jelasnya. Atas perbuatan dilakukannya, saat ini pelaku dikenakan pasal 362 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer