Lombok Tengah (Inside Lombok)- Sebanyak 1009 warga di Lombok Tengah telah ditindak oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) karena melanggar protokol kesehatan yakni tak memakai masker.
Hal itu dikatakan Kepala Sat Pol PP Lombok Tengah, H. Lalu Aknal Afandi, Senin (5/10/2020) di Praya. Dari 1009 pelanggar tersebut, sebanyak 11 orang di antaranya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kemudian pelanggar yang diberikan sanksi sosial sebanyak 843 orang dan denda 165 orang. Jumlah denda yang terkumpul mencapai Rp17 juta lebih.
“Ini selama 17 hari dari tanggal 14- 30 September 2020”,katanya.
Dia menjelaskan, semua denda yang didapat dari hasil penindakan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah provinsi yang masuk ke dalam tim gabungan razia masker.
“Semua dana disetor ke kas daerah pemerintah provinsi. Karena kami menjalankan Perda Provinsi yang mengatur sanksi denda”,terangnya.
Saat ini pihaknya masih menunggu proses revisi Peraturan Bupati (Perbup) Lombok Tengah sebelumnya yang tidak mengatur tentang sanksi denda berupa uang.
“Rencananya akan menyesuaikan dengan Perda Provinsi untuk mengatur juga tentang sanksi denda berupa uang”,lanjut Aknal.
Sementara itu, kegiatan razia masker dilakukan setiap hari oleh tim gabungan yang terdiri dari Sat Pol PP, Polres Loteng, TNI dan Dinas Perhubungan.
“Dan UPT KPPRD yakni UPT Bappenda Provinsi”,demikian Aknal.