25.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaSiapkan Pemanggilan, Kepolisian Gandeng Ahli untuk Bantu Penyelidikan Longsor di Senggigi

Siapkan Pemanggilan, Kepolisian Gandeng Ahli untuk Bantu Penyelidikan Longsor di Senggigi

Lombok Barat (Inside Lombok) – Sat Reskrim Polres Lobar sudah meminta dan mengumpulkan berbagai dokumen terkait proyek penataan kawasan Senggigi untuk kemudian dipelajari dan diperiksa. Serta pihaknya akan menyiapkan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terkait dalam proyek penataan itu.

“Semua pihak yang terkait dan terlibat dalam proyek itu nanti kita akan lakukan pemanggilan” kata Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP Dhafid Shiddiq, saat dimintai keterangan di Senggigi, Minggu (14/02/2021).

Sejauh ini pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan ahli konstruksi dari Unram guna membantu penyelidikan. Untuk kemudian diikutsertakan turun dengan tim teknis memeriksa fisik dari dua titik yang mengalami longsor dan ambles tersebut.

“Sudah juga kita koordinasi dengan ahli Unram untuk nantinya turun bersama-sama dengan tim teknis. Baik dari inspektorat ataupun nanti dari BPKP” ungkapnya.

Dari hasil koordinasi itu pun, diakuinya pihak ahli dari Unram bersedia untuk membantu kepolisian menganalisa struktur dan berbagai hal terkait lainnya di lokasi tersebut. Namun, terkait waktu untuk turun lapangan, saat ini pihaknya masih menyusun jadwal.

“Kita sudah komunikasikan maksud dan tujuan kita, dan para pihak yang akan kami gandeng bersedia untuk membantu penyelidikan kami” jelasnya.

Setelah hasil penyelidikan itu nantinya keluar, kata dia, baru kemudian pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap semua pihak yang terkait.

Sementara itu, ketua Gapensi Lobar, H. Salman pun mendorong agar Pemda dan DPRD Lobar segera memanggil semua pihak yang terlibat. Mulai konsultan perencana, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, PTP, serta pihak Gapensi Lobar. Untuk bisa segera berdiskusi untuk bersama-sama mencari solusi atas longsor yang terjadi.

Supaya ke depannya, jangan sampai ada yang menjadi korban hukum dalam kasus itu.

“Pihak balai jalan bisa saja menggugat pihak proyek yang merusak badan jalan, jadi itu juga yang harus diantisipasi. Apalagi sekarang APH sudah turun, istilahnya sudah tahu betul bagaimana kondisi sekarang ini” bebernya.

Ia pun menilai dalam kasus ini, yang harus turut bertanggungjawab adalah pihak proyek itu sendiri. Karena longsor yang terjadi itu juga dinilai terjadi lantaran kurang matangnya perencanaan sebelum mulai melakukan penataan.

“Karena ini kerusakan diakibatkan oleh pihak lain (pihak proyek), jadi pihak proyek bersama Pemda Lobar juga harus bertanggung jawab” tandasnya.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer