Lombok Tengah (Inside Lombok) – Sidang putusan kasus video call sex (VCS) yang melibatkan seorang mahasiswi inisial ES (20), asal Jonggat, Lombok Tengah (Loteng) akan berlangsung pada 26 Januari mendatang.
Sebelumnya, dakwaan Jaksa atas kasus tersebut menyangkut ketentuan pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat (1) undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan tuntutan penjara paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. Meski begitu, sidang putusan harus menunggu hingga minggu terakhir Januari lantaran hakim yang menangani perkara tersebut masih cuti.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng, Arin P Quarta mengatakan sidang kasus VCS yang sempat heboh beberapa bulan yang lalu itu tinggal menunggu putusan saja.
Dikatakan, sidang pertama kasus tersebut berlangsung pada 27 Desember 2022 lalu dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang kedua telah berlansung pada, Selasa 3 Januari 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa ME (24).
“Sidang ketiganya kemarin hari Kamis itu dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa,” jelasnya, Rabu (18/1/2023).
Selain itu, ia menjelaskan jika sidang kasus tersebut tidak menggunakan saksi ahli. Karena terdakwa telah mengakui perbuatannya. “Kami tidak menggunakan saksi ahli karena terdakwa sudah mengakui perbuatannya,” imbuhnya.
Ditegaskan, pihaknya belum bisa menyampaikan tuntutan dari jaksa berikan kepada terdakwa karena sidang perkara asusila tersebut dilakukan secara tertutup di Pengadilan Negeri Praya.
“Nanti kalau sudah putusan baru akan kami sampaikan, karena sidangnya secara tertutup,” ujarnya.
Arin menjelaskan, selama proses persidangan berlangsung, terdakwa dinilai tidak berbelit-belit dan kooperatif saat dicecar dengan pertanyaan, sikap tersebut berpotensi dapat meringankan hukuman untuk terdakwa.
“Saya tidak tahu (hukuman) itu kewenangan hakim. Tugas kami sebagai jaksa hanya pembuktian saja,” pungkasnya. (fhr)