32.5 C
Mataram
Rabu, 5 Februari 2025
BerandaBerita UtamaSiswa di Mataram Dilarang Bawa HP ke Sekolah

Siswa di Mataram Dilarang Bawa HP ke Sekolah

Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Kota Mataram mengeluarkan larangan membawa handphone (HP) ke sekolah bagi peserta didik tingkat SD dan SMP. Larangan ini tertuang dalam surat edaran (SE) Walikota Mataram tentang larangan membawa handphone ke sekolah.

Walikota Mataram, Mohan Roliskana mengatakan SE terkait larangan tersebut sudah ditandatangani dan diberlakukan mulai Februari ini. Sebelumnya Walikota Mataram bertemu dan mendengarkan pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Dalam rapat tersebut perlu dikeluarkan surat edaran tentang larangan membawa HP ini.

“Hari ini (kemarin) surat edarannya saya tandatangani. Ini kan keresahan kita bersama terutama untuk siswa SD dan SMP yang menjadi kewenangan kami,” katanya. Mohan meminta harus ada kerjasama antara orang tua dan guru untuk kepentingan para siswa.

Setelah kebijakan ini diberlakukan, maka harus ada jalan keluar mempermudah siswa komunikasi dengan orang tua terutama pada saat jadwal penjemputan. “Makanya saya minta masing-masing satuan pendidikan menyiasati itu. Mungkin dari WA grup ataupun call center di sekolah yang bisa menghubungi orang tua,” ungkapnya.

- Advertisement -

SE larangan yang dikeluarkan menegaskan niat baik pemerintah untuk dilaksanakan oleh satuan pendidikan. “Saya akan terus memantau itu sampai nanti kegiatan ini bisa teraplikasi dengan baik,” jelasnya.

Diterangkan Mohan, harus ada satuan tugas (satgas) di sekolah setelah kebijakan ini diberlakukan. Keberadaan satgas ini untuk memantau keefektifan larangan tersebut. “Anak-anak kita ini kan kadang-kadang dalam urusan mendengar bisa keliru. Tapi urusan meniru biasa tidak pernah salah, makanya tenaga pendidik tetap harus menjadi panutan yang baik di sekolah,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Yusuf mengatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada orang tua wali terkait aturan baru. “Sebelum itu diberlakukan semua satuan pendidikan harus melakukan sosialisasi ke masyarakat, orang tua dan wali bagaimana pelaksanaannya,” katanya.

Disebutkan, SE larangan membawa HP ke sekolah mulai berlaku tanggal 3 Februari sejak ditandatangani Walikota Mataram. Tapi sebelumnya akan dilakukan uji coba sampai dengan bulan April 2025. Dalam SE juga tertuang sanksi tegas yang diberikan oleh kepala sekolah. Yaitu bagi siswa yang kedapatan membawa HP ke sekolah. Sanksinya berupa HP disita dan akan dikembalikan ke siswa saat pulang sekolah. (azm)

- Advertisement -

Berita Populer