24.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaBerita UtamaSoal Kafe Tuak Ilegal, Pemda Lobar Beri Kesempatan Para Pengusaha Mengurus Izin 

Soal Kafe Tuak Ilegal, Pemda Lobar Beri Kesempatan Para Pengusaha Mengurus Izin 

Lombok Barat (Inside Lombok) – Menjamurnya kafe-kafe tuak ilegal di beberapa kawasan di Lombok Barat jadi atensi serius Pemerintah Daerah (Pemda). Bahkan dalam beberapa pertemuan, Bupati dan Wakil Lobar dengan tegas memerintahkan agar kafe-kafe ilegal itu ditutup karena menyalahi aturan.

Kendati demikian, Pemda Lobar juga masih memberikan ruang bagi para pelaku usaha untuk melanjutkan usaha mereka. Namun harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di Kabupaten Lombok Barat. Yakni mereka diwajibkan untuk mengurus izin, baik itu izin bangunan maupun izin usaha.

“Kita sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE), kita memberi kesempatan sebenarnya bagi para pelaku usaha supaya mengurus izin bagunan. Karena di situ ada kafe, ada kos-kosan. Kan itu harus ada izinnya,” tegas Wabup Lobar, Nurul Adha, saat dikonfirmasi belum lama ini.

Ia mengatakan, pemberian kesempatan ini agar para pelaku usaha menaati segala aturan yang ada di Pemda Lobar. Misal terkait keberadaan kos-kosan, ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang itu.

“Itu yang harus kita tegakkan. Jadi harus ada izin bangunan dan izin usaha,” imbuhnya.

Kemudian terkait izin usaha, para pelaku usaha kafe juga disebutnya harus melihat Perda tentang peredaran minuman beralkohol. Di mana berdasarkan Perda tersebut sudah ditentukan kawasan mana saja yang diperbolehkan untuk menjual minuman beralkohol di Lobar. Yakni di kawasan wisata seperti Sekotong dan Senggigi.

“Itu juga kita sosialisasikan. Sehingga izin usahanya boleh diberikan, tapi tidak boleh menjual minuman beralkohol. Itu sebagai syarat yang mengunci peredaran minuman beralkohol, karena itu penegakan Perda,” tereng politisi perempuan dari PKS ini.

Perempuan yang akrab disapa Ummi Nurul ini juga mengaku bersyukur. Karena setelah sosialisasi tersebut, banyak pelaku usaha yang kemudian mengurus izinnya. Bahkan ada yang memilih berhenti menjual minuman beralkohol. Kemudian berpindah ke warung penyedia makanan dan kopi.

Sebelumnya, Bupati Lobar Lalu Ahmad Zaini (LAZ) mengumpulkan para Kades yang di wilayahnya terdapat kafe tuak ilegal tersebut, untuk mendengar langsung masukan mereka.

“Pak Bupati mendengar langsung masukan dari para Kades, apa yang terjadi di bawah sesungguhnya. Memang kondisi di masing-masing desa berbeda dan tidak sama. Seperti di desa Mekarsari, Mambalan dan Suranadi, serta beberapa desa di wilayah Kecamatan Kuripan,” ungkapnya.

Dari laporan yang diterima pihaknya, di Desa Mambalan kondisinya hampir banyak sekali masyarakat yang menyadap pohon aren yang kemudian dijual. Itulah yang diproduksi menjadi minuman beralkohol yang diperjualbelikan di kafe-kafe illegal tersebut. Dan pembelinya pun ternyata kebanyakan merupakan orang dari luar Lobar.

Dari beberapa masukan para Kades itu kata Nurul, ada yang meminta untuk melegalkan keberadaan kafe tuak tetap dilokalisir. Namun khusus untuk Kepala Desa Suranadi, diakuinya justru meminta dengan tegas kepada Bupati Lobar untuk menutup keberadaan kafe-kafe ilegal tersebut.

“Menurut Kades Suranadi, ini bukan soal salah agama, tapi ini lebih ke persoalan masyarakat di bawah. Bahwa secara sosial, masyarakat Suranadi terganggu dengan keberadaan kafe ilegal tersebut. Dan beliau minta Pak Bupati tegas untuk tutup total cafe ilegal tersebut,” ungkapnya.

Melihat perkembangan tersebut, pihak Pemda pun diakuinya sepakat untuk menutup kafe-kafe tak berizin itu. Dengan masing-masing Kecamatan membentuk satgas yang meliputi pihak Kecamatan, Satpol PP, Kepolisian serta TNI.

“Kalau pelaku usaha ini kemudian ada perubahan usaha, nanti kita lihat. Yang jelas, Camat semua diminta membentuk Satgas. Tapi kesimpulannya dari mendengarkan masukan para Kades, itu (kafe tuak ilegal) ditutup. Walaupun kemudian kita juga memberi kesempatan para pelaku usaha itu untuk mengurus segala izin,” terang politisi perempuan asal Kediri itu.

Saat disinggung terkait keberadaan kafe tersebut, dirinya menyampaikan bahwa Pemda Lobar pada dasarnya mengakomodir keberadaan kafe yang tentunya memiliki izin, kecuali peredaran minuman beralkohol.

“Sesungguhnya kita senang, namanya orang usaha. Itu berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi berkembang, jadi kita tidak boleh menutup usaha, apalagi yang namanya soal perut masyarakat. Tetapi peredaran minuman beralkohol ini yang kita antisipasi karena bisa merusak generasi,” tandasnya.

- Advertisement -

Berita Populer