25.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaBerita UtamaSoal Mekanisme Pembayaran THR Pekerja, Disnakertrans NTB Tunggu Aturan Baru

Soal Mekanisme Pembayaran THR Pekerja, Disnakertrans NTB Tunggu Aturan Baru

Mataram (Inside Lombok) – Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal yang ditunggu-tunggu para pekerja perusahaan, termasuk di NTB. Mengingat THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada buruh atau pekerja sebelum hari raya keagamaan.

Kendati demikian, pemerintah provinsi masih menunggu aturan baru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait aturan THR. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, I Gede Putu Aryadi menerangkan untuk aturan THR pada tahun ini pihaknya akan menyesuaikan dengan regulasi atau kebijakan nasional kaitan dengan THR.

Tentunya di daerah masyarakat atau pekerja juga diharapkan terpenuhi hak-haknya dari perusahaan tempatnya bekerja . Karena memang sudah ada kebijakan nasional. “Sepanjang ada koordinasi pasti lah (THR dibayar). Kalau dia (perusahaan, Red) mampu, pasti dia bayar. Kita lihat pendomannya dulu, minggu-minggu ini mungkin sudah keluar,” ujar Aryadi, Senin (4/4).

Diterangkan, saat ini pihaknya belum menerima aturan atau regulasi terkait aturan baru THR untuk tahun ini bagi perusahaan dan pekerja. Apakah perusahaan yang tidak membayar akan dikenakan sanksi atau sebagianya, pihaknya masih menunggu aturan dari Kemenaker seperti apa lanjutannya. Memang dari aturan sebelumnya THR harus dibayarkan seminggu sebelum hari raya dan harus dibayar penuh oleh perusahaan.

“Seharusnya begitu, seminggu sebelum lebaran sudah harus bayar THR. Kalau dia mampu pasti dia bayar, tapi nanti pasti ada kesepakatan kedua pihak juga,” terangnya.

Untuk itu pihaknya juga akan berkoordinasi dengan serikat pekerja dan perusahaan. “Pemerintah tentu hadir memfasilitasi, tanpa perusahaan investasi juga tidak jalan. Tanpa investasi tidak ada kesempatan kerja,” tuturnya.

Sebagai informasi, Menurut Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, THR wajib dibayarkan maksimal 7 hari sebelum Lebaran. Dalam SE tersebut cara menghitung THR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Pekerja di Perusahaan, tepatnya diatur dalam pasal 3 ayat 1 Permenaker 6/2016 yang ditetapkan sebagai berikut.

Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah. Kemudian pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan upah.

“Buruh tentu ada tuntutannya, ini mungkin yang kita fasilitasi. Kita ingin semua berjalan dengan baik, seandainya kalau kesulitan bisa dibicarakan. Intinya hubungan industrial itu ada kesepakatan saja,” jelasnya.

Namun, Permenaker 6/2016 menegaskan pula apabila perusahaan memiliki perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), atau kebiasaan yang memuat ketentuan jumlah THR lebih besar dari ketentuan 1 bulan upah, maka yang berlaku adalah THR yang jumlahnya lebih besar tersebut.

Di sisi lain, untuk persoalan posko pengaduan THR dari pemerintah provinsi akan menyediakan diri untuk pelayanannya. Karena bukan hanya provinsi tapi ada di kabupaten/kota juga tersedia posko tersebut.

“Kami juga akan koordinasi dengan kabupaten kota bagaimana disnaker kabupaten/kota juga turun mengecek semua kesiapannya,” tandasnya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer