27.5 C
Mataram
Sabtu, 18 Mei 2024
BerandaBerita UtamaSoal Pelaporan Pengusaha Kafe di Suranadi, Satpol PP Lobar Tunggu Tindak Lanjut...

Soal Pelaporan Pengusaha Kafe di Suranadi, Satpol PP Lobar Tunggu Tindak Lanjut Polresta Mataram

Lombok Barat (Inside Lombok) – Satpol PP Lobar tunggu tindak lanjut pelaporan terkait oknum pengusaha kafe dan karaoke ilegal di Suranadi yang dilaporkan ke Polresta Mataram. Laporan kepolisian itu sudah diajukan 12 hari yang lalu, bertepatan juga dengan aksi yang digelar perwakilan masyarakat se-Kecamatan Narmada pada 10 Februari lalu.

“Tiga yang sudah dilaporkan ke Polres Mataram, tapi belum ada tindak lanjut dari laporan,” ujar Kasat Pol PP Lobar, Nq. Yeni S Ekawati saat dikonfirmasi, Rabu (22/02/2023).

Saat ini pihaknya disebut hanya bisa menunggu tindak lanjut atas laporan tersebut. Sembari tetap melakukan patroli terhadap kafe-karaoke yang masih nekat buka, setelah ditutup akhir tahun lalu.

“Sekarang sudah berada di ranah hukum Polres Kota, silakan ditanyakan. Saya juga menunggu,” ketusnya.

- Advertisement -

Camat Narmada, M. Busyairi pun mengakui hal serupa. Bahwa hingga hari ini belum ada tindak lanjut terkait hal tersebut. “Bola sekarang ada di Polresta (Mataram), sudah berkali-kali ditanyakan Pol PP, dan masyarakat yang WA langsung pak Kapolresta. Sampai hari ini belum ada sama sekali,” ketusnya.

Kurang lebih tiga orang pengusaha kafe dan karaoke ilegal yang nekat membuka segel penutupan dan tetap beroperasi, hingga menghalangi Satpol saat melakukan patroli pengawasan pasca penutupan sebulan yang lalu, dilaporkan ke Polresta Mataram, Jumat (10/02) yang lalu.

“Ada upaya penghadangan terhadap petugas (oleh oknum pengusaha), hari ini sudah dilaporkan ke Polresta Mataram,” tegas Camat Narmada, M. Busyairi, di hadapan massa aksi di Kantor Desa Suranadi, Jumat (10/02/2023).

Kata dia, laporan itu didasarkan karena aksi premanisme yang dilakukan oleh para pemilik kafe yang menghalang-halangi petugas yang melakukan patroli dan sudah beredar di sosial media.

“Itu dilakukan pelaporan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Barat secara resmi kepada Polresta Mataram,” ungkap dia.

Bahkan tidak hanya itu, Busyairi menyebut pemilik kafe yang nekat membuka segel penutupan yang dipasang oleh Pol PP. Sehingga kata dia, ada dua laporan yang masuk ke Polresta Mataram.

“Kemudian pembukaan segel dan Pol PP line, kafe dan karaoke yang ada di Suranadi, juga sudah dilaporkan. Jadi hari ini ada dua laporan,” tandasnya. (yud)

- Advertisement -

Berita Populer