29.5 C
Mataram
Senin, 30 September 2024
BerandaBerita UtamaSoal Perselisihan di Pengawisan, Perusahaan Menduga ada Oknum yang Menghasut Warga

Soal Perselisihan di Pengawisan, Perusahaan Menduga ada Oknum yang Menghasut Warga

Lombok Barat (Inside Lombok) – Proses pemasangan patok dan plang PT Rezka Nayatama sempat dihadang puluhan oknum warga yang merangsek masuk ke lahan milik perusahaan. Kasus tersebut diduga terjadi akibat adanya hasutan yang dilakukan oleh oknum yang diduga sebagai “pemain lahan” di wilayah tersebut.

Pihak perusahaan menduga penghadangan tersebut dilakukan oleh oknum yang bersangkutan untuk menggagalkan proses pemasangan patok dan plang perusahaan. Yang dimaksudkan untuk memberikan batas real antara pemukiman warga yang terletak di dalam lahan perusahaan untuk dapat dilepaskan dari sertifikat HGB yang dipegang oleh PT Rezka Nayatama.

“Pada saat di lapangan, oknum “pemain lahan” tersebut menghasut puluhan oknum masyarakat untuk merangsek masuk lahan kami di saat petugas kami sedang bekerja di atas lahan kami,” ujar Government Relation PT Rezka Nayatama, Bayu Satria, Selasa (16/01/2024).

Pihaknya menduga, terdapat oknum “pemain lahan” yang bahkan berasal dari luar Dusun Pengawisan yang menghasut warga untuk menghadang petugas. Saat sedang memasang patok dan plang perusahaan tersebut.

- Advertisement -

Pada saat itu, diakuinya bahwa memang terdapat sejumlah aparat kepolisian yang berjaga pada saat pemasangan. Namun, pihaknya menilai ada dari desa setempat yang juga hadir di lokasi seolah membiarkan oknum masyarakatnya dihasut oleh orang yang diduga “pemain lahan” tersebut. Dan mereka pun merangsek masuk lahan. Sehingga kondisi tersebut sempat menimbulkan gesekan antara warga setempat dengan warga yang ditugaskan oleh perusahaan untuk memasang patok dan plang.

“Pihak perusahaan bersama petugas pemasang patok dan plang dihadang oleh oknum masyarakat Pengawisan yang digerakkan oleh oknum-oknum “pemain lahan” yang tidak bertanggung jawab. Yang menghasut oknum warga untuk merangsek masuk ke lahan PT Rezka Nayatama dan merusak plang yang sudah terpasang,” tuturnya.

Akibat kondisi itu, dia mengaku dirugikan. Lantaran, peristiwa serupa disebutnya kerap terjadi. “Sebagai pekerja yang bertugas, sangat dirugikan akibat ulah para oknum tersebut yang berulang-ulang terjadi menghasut masyarakat,” ungkapnya.

Meski sempat terjadi gesekan antar warga, namun dia mengatakan bahwa kondisi di lokasi saat ini sudah dapat terkendali. Terlebih dengan bantuan aparat kepolisian yang mengamankan proses pemasangan patok dan plang perusahaan hingga selesai.

Di mana pemasangan patok dan plang tersebut dilakukan di tiga titik lahan milik PT Rezka Nayatama. Yakni, di HGB 027, 08 dan 05. Sehingga pihaknya berharap perlu adanya penindakan tegas terhadap oknum-oknum yang merangsek masuk lahan perusahaan.

“Atas arahan Pak Dir (Ivan Pribadi) selaku pimpinan PT. Rezka Nayatama, kami diarahkan untuk melaksanakan tugas secara baik di atas lahan PT. Rezka Nayatama selaku pemilik sah,” imbuhnya.

Bila terjadi pelanggaran hukum oleh oknum warga pengawisan yang terjadi saat pemasangan patok dan plang perusahaan tersebut. Maka pelanggaran tersebut akan diserahkan ke Kepolisian.

Sebelumnya, Kapolres Lobar, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Dan menghindari upaya-upaya provokatif yang dapat memicu gesekan-gesekan lebih lanjut di tengah masyarakat.

Di mana sebelum perselisihan tersebut terjadi. Pihaknya pun sudah bertemu langsung dengan warga masyarakat dusun Pengawisan, dalam Jum’at curhat. Sehingga telah banyak mendengar masukan dan keluhan dari warga.

“Untuk itu, Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dan menyebarluaskan informasi yang tidak jelas sumber dan kebenarannya. Terutama yang berkaitan dengan perselisihan lahan di dusun Pengawisan,” imbaunya.

Karena dia menilai, jika ada informasi yang belum dapat dibuktikan kebenarannya dan terkesan tendensius, dikhawatirkan bisa menyebabkan kegaduhan dan kerugian bagi semua pihak.

“Kami mengingatkan bahwa siapa saja yang menyebar hoax atau berita bohong tentang dusun Pengawisan akan diproses hukum sesuai dengan UU ITE No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tegasnya.

Sehingga pihaknya mengajak masyarakat setempat untuk sama-sama menjaga ketertiban dan keharmonisan. Dengan bersikap bijak dan kritis dalam menerima informasi.

Beruntung, situasi dapat dikendalikan oleh aparat kepolisian yang hadir di lokasi.
Mulai dari Kapolsek Sekotong, Iptu I Ketut Suriarta, bersama dengan Kabag Ops Polres Lobar, AKP Sulaiman H. Husein, yang terus menghimbau warga dari kedua belah pihak. (yud)

- Advertisement -


Berita Populer