31.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaSomasi Kecam Bupati dan DPRD sebagai Penjamin Tersangka Korupsi

Somasi Kecam Bupati dan DPRD sebagai Penjamin Tersangka Korupsi

Mataram (Inside Lombok) – Pegiat sosial dari Solidaritas Masyarakat untuk Transparansi (Somasi) NTB, mengecam tindakan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat bersama lima anggota DPRD sebagai penjamin penangguhan penahanan Kades Lingsar, Sahyan, tersangka korupsi dana “Corporate Social Responsibility” (CSR) PT PDAM Giri Menang.

“Apa yang dilakukan bupati dan dewan itu tidak patut dicontoh,” kata peneliti Somasi NTB Johan Rahmatulloh di Mataram, Jumat.

Sebagai pejabat daerah, lanjut Johan, seharusnya bisa menunjukkan komitmen dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi. Bukannya malah bertindak sebagai penjamin penangguhan penahanan terhadap tersangka korupsi.

Karenanya, Johan memandang tindakan sebagai penjamin tersebut sudah menjadi tolok ukur kemunduran aparat pemerintahan dalam memerangi korupsi.

“Jadi saya apresiasi penyidik di Kejari Mataram yang teguh menolak permohonan penangguhan penahanan Kades,” ujar pria lulusan Magister Hukum Universitas Brawijaya Malang itu.

Dari adanya kasus ini, Johan berpendapat, seharusnya pemerintah daerah menyiapkan alternatif pejabat di Desa Lingsar untuk tetap berjalan, tanpa harus mempertahankan pejabat yang kini telah tersandung kasus korupsi.

Dengan bertindak seperti ini, pejabat sebagai penjamin malah akan menjadi sorotan publik. Bahkan tidak dipungkiri publik akan membuat pandangan berbeda atau bahkan negatif kepada pejabat.

“Apakah Sahyan juga membantu mereka saat pemilu, hingga mereka bersedia sebagai penjamin. Jangan sampai ada ‘background’ politik balas jasa,” ucapnya.

Sementara, Kasi Intelijen Kejari Mataram Agus Taufikkurahman membenarkan perihal permohonan penangguhan penahanan Kades Lingsar, Sahyan, dengan penjaminnya Bupati Fauzan Khalid dan Wakil Bupati Lombok Barat Sumiatun.

Bersama empat anggota DPRD Lombok Barat, yakni Marlan, Jumiarti, Indra Jaya Usman, dan Sardian, serta seorang anggota DPRD NTB Jamhur.

“Dalam surat permohonan itu mereka memang menjadi penjamin. Ada dibubuhkan stempel kelembagaannya juga. Tetapi kami tetap tidak mengabulkan (penangguhan penahanan),” kata Agus.

Surat permohonan penangguhan penahanan Sahyan disampaikan oleh kuasa hukumnya, Bion Hidayat melalui surat tertanggal 26 Agustus 2019.

Sahyan dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima dana CSR untuk Desa Lingsar dari PT PDAM Giri Menang di tahun 2019 sebesar Rp165 juta.

Dana tersebut yang kemudian menjadi angka kerugian negara karena masuk ke rekening pribadi Sahyan, Kades Lingsar. Bahkan dalam pengelolaannya, Sahyan tidak melalui persetujuan BPD. (Ant)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer