Lombok Utara (Inside Lombok) – Belakangan ini ramai adanya penemuan minyak goreng merek Minyakita tidak sesuai dengan takarannya. Hal ini menjadi atensi Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara (KLU), sehingga pemantauan mulai dilakukan.
Bupati KLU, Najmul Akhyar menanggapi dengan serius keluhan masyarakat terkait minyak goreng yang tidak sesuai takaran yang beredar di pasaran. Pasalnya, hal tersebut sangat merugikan masyarakat luas, mengingat minyak goreng adalah salah satu kebutuhan pokok yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari.
“Saya akan berkoordinasi dengan Koperindag (Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan) yang memahami secara teknis terkait hal ini. Karena minyak goreng ini adalah kebutuhan utama kita di masyarakat,” ujarnya, Rabu (12/3).
Sebagaimana diketahui, baru-baru ini di wilayah Kota Mataram ditemukan adanya minyak goreng merek Minyakita yang beredar tidak sesuai dengan takarannya. Dari kemasan 1 liter saja, ditemukan dengan takaran hanya sekitar 980 mililiter (ml), 820 ml dan ada yang 800 ml. Padahal untuk takaran 1 liter minyak goreng setara dengan 1 liter.
Menurutnya, tindakan tersebut sangat merugikan konsumen, seperti minyak goreng yang tidak sesuai takaran, harus segera ditindaklanjuti. Begitu juga jika ditemukan di KLU. “Tentu saja hal-hal seperti ini sangat disayangkan. Kita tidak ingin ada pihak yang mengambil keuntungan dengan cara yang merugikan masyarakat, apalagi di tengah kondisi yang serba sulit,” tambahnya.
Lebih lanjut, Najmul akan melakukan diskusi lebih lanjut dengan pihak Koperindag, bahkan jika diperlukan akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pengecekan di lapangan. Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan bahwa peredaran minyak goreng yang dijual ke masyarakat sudah sesuai dengan standar yang berlaku. “Sangat diantensi, saya nanti diskusi dengan koperindag dan kasat pol pp untuk melihat ini (minyak tidak sesuai takaran) di lapangan memantau langsung nanti,” katanya.
Sementara itu, Pemkab Lombok Utara akan mengingatkan agar para pedagang dan distributor yang terlibat dalam peredaran minyak goreng untuk tidak mengabaikan ketentuan yang telah ditetapkan. Jika ditemukan pelanggaran, pihak yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. “Harus diingatkan kalau ditemukan dan diberikan sanksi sesuai dengan aturan berlaku. Apalagi terkait dengan kebutuhan pokok seperti minyak goreng,” demikian. (dpi)