Mataram (Inside Lombok) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB resmi menahan mantan Bupati Lombok Tengah, Moh Suhaili FT, atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan. Proses penahanan dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap (P21) dan penyidik melaksanakan pelimpahan tahap dua.
“Sudah, (ditahan, Red),” ungkap Dirreskrimum Polda NTB, Kombespol Syarif Hidayat kepada Inside Lombok, Rabu (2/7). Namun, saat hendak ditahan, Suhaili dikabarkan mengalami gangguan kesehatan serius yang mengarah pada penyakit jantung.
Karena alasan medis tersebut, penyidik memutuskan melakukan pembantaran penahanan dan Suhaili kini menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Mataram, di bawah pengawasan ketat aparat kepolisian. “Dirawat di RS Bhayangkara dan dibantarkan,” kata Syarif.
Penahanan Suhaili dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara, dan oleh sejumlah kalangan dianggap mencerminkan komitmen penegak hukum terhadap asas kesetaraan hukum tanpa pandang bulu. “Kami tetap mengawasi dan memantau kesehatannya,” tandas Syarif.
Kasus ini mencuat setelah seorang perempuan bernama Karina De Vega melaporkan Suhaili ke Polda NTB pada Juli 2024. Dalam laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/101/VII/2024/SPKT/POLDA/NTB itu, Karina menuduh Suhaili melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1,5 miliar. (gil)

