Mataram (Inside Lombok) – Pengemudi kendaraan roda empat yang terlibat dalam kecelakaan beruntun dengan lima kendaraan roda dua di Jalan Gajah Mada, Kota Mataram resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, sopir inisial H (60) tersebut dinilai lalai saat berkendara, hingga mengakibatkan meninggalnya seseorang.
“Terhitung hari ini, penyidik menetapkan pelaku berinisial H sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara,” ujar Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Mataram, Kompol Bowo Tri Handoko, Kamis (5/1).
Penyidik menetapkan H sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dengan adanya penetapan tersangka ini, penyidik sudah melakukan penahanan terhadap H di Ruang Tahanan (Rutan) Polresta Mataram.
“Sesuai aturan pidana yang kami sangkakan pada Pasal 310 ayat 4, tersangka terancam pidana penjara paling berat 6 tahun,” tuturnya.
Dari hasil gelar perkara, penyidik telah menemukan alat bukti menguatkan indikasi pelanggaran hukum dalam berkendara. Baik dari keterangan korban maupun saksi di sekitar lokasi kejadian dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).
Selain itu, ada tambahan bukti kuat dari keterangan ahli, kepala mekanik bengkel salah satu Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) yang mengeluarkan kendaraan yan dipakai pelaku, menyebutkan kendaraan dikemudikan pelaku tidak mengalami rem blong.
“Dari bukti-bukti yang kami dapatkan telah ditemukan indikasi pidana yang menguatkan bahwa yang bersangkutan (H) lalai saat berkendara, bukan karena rem blong,” jelasnya.
Insiden tabrakan beruntun pada Senin pagi (26/12), sekitar pukul 08.30 Wita melibatkan satu kendaraan roda empat diduga menabrak secara beruntun lima kendaraan roda dua dalam satu jalur yang sama. Insiden tabrakan beruntun itu kali pertama terjadi di Jalan Gajah Mada, Mataram. Tepatnya depan Kampus 2 Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram di Jempong Baru.
“Korban tewas dalam insiden tersebut adalah seorang mahasiswi bernama FAD (21) asal Selong, Lombok Timur,” pungkasnya. (dpi)