Lombok Barat (Inside Lombok) – Lelah menunggu realisasi pembayaran piutang pajak Hotel Santosa, Bapenda Lobar libatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. Pasalnya, pihak manajemen Hotel Santosa juga sudah menjanjikan pembayaran hutang sejak 2015 silam, tapi hingga kini tidak ada realisasi.
“Terakhir saya ketemu sama owner-nya langsung di Jogjakarta dan mereka menyanggupi pembayaran Februari tahun ini (2022, Red),” ungkap Kepala Bapenda Lobar, Suparlan saat dikonfirmasi awal pekan ini.
Sayangnya, piutang pajak yang kini sudah mencapai Rp7,3 miliar lebih itu tak kunjung dibayarkan oleh mereka. Sehingga Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Bupati Lobar pun sudah diserahkan pihaknya ke Kejaksaan Mataram untuk bekerja sama mengejar pembayaran piutang tersebut.
Suparlan menuturkan, beberapa waktu lalu utusan Hotel Sentosa datang meminta keringanan pembayaran pajak PBB satu bulan, demi bisa memperpanjang izin hotel yang berada di kawasan wisata Senggigi itu. Namun dalam hal ini Bapenda dengan tegas meminta mereka untuk melunasi semuanya. Terlebih kini penanganannya telah diserahkan juga kepada kejaksaan.
“Saya tidak mau, piutangnya itu lebih dari Rp7,3 miliar terus dia hanya mau bayar dua ratus juta? Kalau setengahnya baru kita mikir-mikir,” ketusnya.
Bahkan dengan tegas Suparlan menyebut, pihaknya tidak akan memberikan kemudahan pengurusan perpanjangan izin, sebelum piutang tersebut dilunasi. Menurutnya, tak menutup kemungkinan juga Pemda Lobar bisa saja menempuh jalur hukum atas dugaan penggelapan dana pajak.
Melihat situasi ini pihaknya berharap, dengan SKK yang baru bersama kejaksaan ini, piutang Hotel Santosa yang sudah bertahun-tahun tidak dibayar bisa segera lunas. Karena ia tak ingin kejadian serupa terulang kembali.
Selain itu, Suparlan juga mengaku pihaknya saat ini sedang fokus membuat tim penagihan aktif piutang pajak yang akan langsung mendatangi Wajib Pajak (WP). Ada enam tim yang terlibat, mulai dari Inspektorat, Pol PP, Kejaksaan dan Bapenda.
Tim ini akan bekerja menagih pajak, mulai dari piutang kecil hingga yang besar, dengan langsung memanggil WP yang bersangkutan. Langkah ini diakui Suparlan untuk mengurangi piutang pajak yang terus menjadi permasalahan setiap tahunnya.
“Kalau tim ini tidak bisa, akan kita SKK kepada Kejaksaan,” jelasnya. Lebih lanjut Suparlan menyebut, hingga saat ini sudah ada sekitar 250 WP yang menunggak pajak dan sudah dipanggil dan diminta kesanggupannya untuk segera melunasi piutang sesuai tempo yang telah disepakati. (yud)