Mataram (Inside Lombok) – Tahun depan, Kota Mataram akan kehilangan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) dari tower. Pasalnya, tahun depan pemerintah tidak lagi menarik retribusi tower berdasarkan aturan yang ada.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mataram, I Nyoman Swandiasa mengatakan dengan adanya aturan dalam bentuk peraturan daerah (perda) terkait hal tersebut, tidak ada lagi penarikan retribusi tower. Hal itu membuat Kota Mataram kehilangan PAD sebesar Rp1,40 miliar per tahun.
“Ada memang regulasi baru terkait dengan pajak dan retribusi daerah dan tahun depan ini memang retribusi tower sudah tidak lagi menjadi objek retribusi daerah,” katanya, Senin (5/12) pagi. Meski Kota Mataram kehilangan satu sumber PAD, Nyoman memastikan masih ada potensi lagi yang bisa gali.
Aturan terkait tidak adanya retribusi tower itu akan mulai diberlakukan 2023 mendatang. “Secara aturan sudah tidak boleh lagi pemda menarik retribusi. sudah ada perda yang mengatur. itu berlaku tahun depan,” katanya.
Setiap tahun, target PAD yang bersumber dari tower lebih dari Rp1 miliar. Selama dua tahun terakhir, target-target retribusi tetap tercapai dan bahkan melebihi. Kelebihan ini disumbang dari pembayaran denda dan sebagainya hingga mencapai Rp70 juta.
“Retribusi tower Rp1,40 miliar. Selama dua tahun ini mendapatkan target sejumlah itu realisasinya lebih malah,” ungkapnya. Disebutkan, jumlah tower di Kota Mataram sebanyak 259 tower. Meski sudah tidak ada penarikan retribusi, mungkin kedepannya akan dikenakan untuk izin mendirikan bangunan (IMB).
“Ada aturan baru sudah tidak kenal lagi. IMB barangkali. sudah tidak termasuk objek retribusi sesuai dengan perda,” pungasknya. (azm)