26.5 C
Mataram
Selasa, 26 November 2024
BerandaBerita UtamaTak Boleh ada Minuman Beralkohol di Desa Wisata 

Tak Boleh ada Minuman Beralkohol di Desa Wisata 

Lombok Barat (Inside Lombok) – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Barat pertegas tidak ada izin untuk kafe dan karaoke ilegal yang menyediakan minuman beralkohol di Desa Suranadi. 

Kadis DPMPTSP Lobar, H. Ahmad Subandi menjelaskan bahwa Suranadi masuk dalam kawasan Desa Wisata yang tidak boleh ada minuman beralkohol. Berbeda dengan kawasan pariwisata, yakni Senggigi dan Sekotong. 

“Kalau kawasan pariwisata itu boleh ada minuman beralkohol dan itu sudah ditentukan, Kecamatan Batulayar dan Kecamatan Sekotong. Kalau Suranadi, itu masuk Desa Wisata,” tegas Subandi, saat ditemui di kantornya, Selasa (03/01/2023). 

Lantaran status desa wisata itu, yang seharusnya dikembangkan di Suranadi adalah usaha penginapan. Itu pun disebut Subandi harus sesuai dengan apa yang tertuang dalam surat keputusan (SK) Desa Wisata, bahwa homestay yang boleh dikembangkan di sana adalah homestay berbasis warga. 

“Kalaupun ada minuman yang mereka sediakan, itu ndak boleh yang beralkohol,” imbuh dia. 

Terkait penertiban yang sudah dilakukan oleh Pemda Lobar dan pihak lainnya dinilai memunculkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat setempat hingga perlu dilakukan penyesuaian, maka yang perlu melakukan itu disebutnya pihak legislatif. Karena mereka yang telah mengesahkan Perda terkait Tata Ruang. 

“Kalau mau, ini kan Perdanya sudah lama dan kebetulan inisiatif Dewan, jadi silakan dewan yang buat regulasi dengan Pak Bupati. Tata ruangnya direvisi, apa yang boleh dan tidak boleh di situ (desa wisata, Red),” ujarnya. 

Saat ini, diakui Subandi perlu koordinasi lebih intens untuk menentukan sikap tegas selanjutnya. Setelah para pemilik kafe dan karaoke ilegal di sana tetap bandel dan buka setelah tempatnya disegel petugas. 

“Tinggal sekarang Satpol PP bergerak menegakkan operasi yang sudah terpadu kemarin,” sarannya. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer