Lombok Tengah (Inside Lombok) – Satreskrim Polres Lombok Tengah menghentikan proses penyelidikan terhadap kasus dugaan pernikahan yang diduga dilakukan oleh Ketua Bawaslu Lombok Tengah, AH, karena tidak cukup alat bukti.
“Iya dihentikan, belum cukup bukti,” ujar Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Priyo Suhartono di kantornya, Senin.
Dalam kasus dugaan pernikahan yang diadukan oleh Raden Fauzi warga Desa Darek, Kecamatan Praya Barat yang merupakan suami dari wanita inisial BQ yang diduga menikah dengan Ketua Bawaslu Lombok Tengah itu, pihak Satreskrim Polres Lombok Tengah telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, namun keterangan saksi itu tidak ada yang mendukung.
“Barang bukti yang diajukan belum ada yang mendukung,” jelasnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Lombok Tengah mendalami kasus dugaan oknum anggota Bawaslu Lombok Tengah inisial AH yang diadukan, karena diduga menikah dengan istri sah dari Raden Fauzi (36) warga Desa Darek, Kacamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah inisial BS.
Namun, oknum anggota Bawaslu Lombok Tengah inisial AH membantah dirinya menikah dengan istri orang lain atau dari pelapor Raden Fauzi.
“Terhadap kasus yang dituduhkan terhadap saya, sekali lagi itu adalah tidak benar, ini adalah fitnah yang kami duga ingin membunuh karakter saya dan lembaga kami,” ujar inisial AH dalam keterangan rilisnya. (Ant)