Lombok Timur (Inside Lombok) – Para Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih pada Pemilu 2024 diharuskan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 21 hari menjelang pelantikan.
Divisi Penyelenggara KPU Lombok Timur, Muliyadi mengatakan bahwa penyampaian LHKPN oleh para anggota DPRD terpilih telah diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2024 dalam Pasal 52 ayat 2. Nantinya KPU harus menerima LHKPN dari para dewan terpilih paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
“Penyampaian LHKPN menjadi salah satu syarat para dewan terpilih untuk pengusulan daftar nama yang akan dilantik,” ungkapnya, Sabtu (29/06/2024). Bagi para anggota DPRD terpilih pada pemilu 2024 tidak menyerahkan LHKPN akan dikenakan sanksi.
Sanksinya sendiri yakni berupa tidak akan dicantumkannya namanya dalam daftar pelantikan DPRD terpilih. “Memang nama anggota terpilih sudah kami tetapkan dan terbitkan SK, tapi namanya belum kami sampaikan sebagai anggota yang siap untuk dilantik sampai saat ini,” tuturnya.
SK penetapan anggota DPRD terpilih, kata Muliyadi berpotensi berubah sebelum dilantik. Bahkan, dari sejumlah anggota DPRD terpilih hanya 18 orang yang sudah menyerahkan LHKPN-nya. Diharapkan agar para dewan terpilih tidak meremehkan LHKPN tersebut, sebab sanksi yang berat menunggu. “Benar atau tidaknya laporan yang diberikan menjadi ranahnya KPK untuk menilai hal itu,” terangnya.
Sementara itu, Ketua KPU Lombok Timur, Ada Suci Makbullah menjelaskan bahwa jika persyaratan LHKPN menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum nama-nama DPRD terpilih dikirim untuk dilantik. Bahkan sanksinya tak main-main jika tak terpenuhi, terancam tidak dapat dilantik. “Kalau tidak menyerahkan LHKPN, kami tidak akan masukkan namanya dalam daftar anggota yang dilantik. Kami sudah sering kali mengatakan hal itu,” pungkasnya. (den)