24.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaBerita UtamaTambahan Pasal kepada M dalam Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Kuasa Hukum Sebut...

Tambahan Pasal kepada M dalam Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Kuasa Hukum Sebut Tak Berdasar

Mataram (Inside Lombok) – Pemeriksaan tambahan terhadap tersangka berinisial M kembali dilakukan oleh penyidik Polda NTB pada Selasa, 29 Juli 2025, pukul 13.00 hingga 13.40 Wita dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi. Pemeriksaan ini merupakan kali ketiga M diperiksa dalam status sebagai tersangka, dan kali ini ia didampingi dua penasehat hukumnya, Andre Safutra dan Yan Mangandar Putra.

Dalam pemeriksaan tersebut, sebanyak 12 pertanyaan diajukan penyidik kepada M. Salah satu poin penting dalam keterangannya adalah bahwa M tidak menyaksikan aparat berinisial IPDA HC melakukan kekerasan terhadap korban. “Klien kami secara tegas menyatakan tidak melihat adanya kekerasan dilakukan oleh IPDA HC terhadap korban. Bahkan, saat diduga terjadi insiden tersebut, M sedang berada di kamar mandi yang letaknya di bagian paling belakang vila, cukup jauh dari lokasi kejadian,” ujar Yan Mangandar Putra (31/7).

Yan menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan M, ada riwayat komunikasi antara M dan Kompol YG melalui aplikasi WhatsApp, baik dalam bentuk pesan maupun panggilan, yang berlangsung sejak 15 hingga 26 April 2025. Komunikasi tersebut terjadi sejak sebelum M tiba di Lombok hingga saat dirinya pertama kali diperiksa di Polda NTB.

Seluruh data komunikasi itu, kata Yan, tersimpan dalam ponsel M yang kini telah disita penyidik. Dalam pemeriksaan tambahan ini, penyidik juga menyampaikan adanya penambahan pasal sangkaan terhadap M. Pasal-pasal baru tersebut mencakup Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, Pasal 359 jo.

Pasal 55 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian dan turut serta, serta Pasal 221 KUHP tentang perintangan penyidikan. “Kami mempertanyakan relevansi tambahan pasal-pasal tersebut. Dari fakta yang disampaikan klien kami, tidak ada satupun yang menunjukkan keterlibatan langsung maupun tidak langsung dalam tindak kekerasan atau upaya menghalangi proses hukum,” jelas Yan.

Ia menambahkan, kliennya bahkan tidak mendengar adanya keributan atau suara mencurigakan saat peristiwa terjadi karena posisinya berada jauh dari kolam, tempat diduga terjadinya kekerasan. “Selama lebih dari 20 menit, M berada di kamar mandi bagian belakang untuk mandi dan mengganti pakaian. Tidak ada suara apapun yang didengarnya dari lokasi kolam. Jadi sangat tidak masuk akal jika dia dikatakan sebagai pelaku,” ujarnya.

Yan juga menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki motif apapun untuk melakukan tindak kekerasan terhadap korban. “M sama sekali tidak punya alasan untuk terlibat, dan secara fisik pun mustahil ia mampu melukai korban. Kami tegaskan, klien kami bukan pelaku,” tegasnya.

Sehari sebelum pemeriksaan, pada Senin siang (28/7), ibu kandung M yang datang dari Jambi telah menemui anaknya di Polda NTB. Kehadiran sang ibu bertujuan untuk memberikan dukungan moral dan meyakinkan bahwa anaknya tidak bersalah.

“LT, ibu M, sangat yakin bahwa anaknya tidak terlibat dan selama ini dikenal sebagai pribadi yang lembut, dekat dengan keluarga, dan banyak membantu pendidikan adik-adiknya. Kami mendukung penuh harapan beliau agar Kapolda NTB dan Kejati NTB memberi perhatian serius terhadap keadilan dalam perkara ini,” pungkas Yan. (gil)

- Advertisement -

Berita Populer