23.5 C
Mataram
Rabu, 9 Oktober 2024
BerandaBerita UtamaTambang Ilegal di Sekotong Hasilkan Rp1 Triliun Setahun, KPK Lakukan Penutupan

Tambang Ilegal di Sekotong Hasilkan Rp1 Triliun Setahun, KPK Lakukan Penutupan

Mataram (Inside Lombok) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya kerja sama antara pemilik izin usaha pertambangan (IUP) dan operator tambang emas ilegal di Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat. Hal ini terjadi diduga untuk menghindari pembayaran pajak, royalti dan lainnya.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria mengatakan jika pemegang izin tidak melaporkan adanya tambang ilegal maka ada mengindikasikan adanya keterlibatan. “Kalau pembiaran terlalu lama. Mereka juga tidak ada masalah di rampok lokasi izinnya. Lapor ke APH dong. Kalau rumah kita kemalingan. Masak diam. Kalau kita senang berarti malingnya teman kita, gitu kan logikanya,” katanya.

Dian juga menyebut adanya niat tidak baik kasus kasus ini. Bahkan papan tanda IUP ILBB baru dipasang pada Agustus 2024, setelah bertahun-tahun operasi tambang ilegal berjalan tanpa tindakan yang jelas dari pemilik izin.

Diterangkannya, jika mendapatkan Rp1 triliun lebih pertahun tanpa membayar pajak, royalti dan lainnya. Maka KPK mempertanyakan pendapatan tersebut masuk kemana. “Kalau potensinya sampai Rp1,08 triliun berarti tidak ada royalti dan iuran tetap, PNBP pajak tidak ada. Makanya itu masuk ke siapa itu,” tambahnya

- Advertisement -

Selain itu dalam penelusuran KPK, Dian juga mengungkap adanya aliran dana dari tambang emas ilegal ke salah satu calon kepala daerah yang akan maju dalam Pilkada NTB. Meski begitu, ia tidak mau menyebut nama calon tersebut. “Ada aliran dana dari tambang emas ilegal untuk calon kepala daerah,” katanya.

Sementara itu, terkait dengan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di tambang ilegal tersebut, baik pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) maupun Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB masih bungkam. “Saya paham tidak semua harus disampaikan di depan umum. Tidak enak. Kami tetap dorong ini dan kami akan tetap koordinasi,” katanya.

Dian menambahkan, KPK mendapat informasi bahwa para TKA ini menggunakan visa investor. Dengan visa tersebut, mereka dapat bebas bergerak di berbagai tempat. Namun, Disnakertrans mengungkapkan bahwa mereka tidak memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) terkait keberadaan para TKA tersebut, sehingga mereka pun tidak memahami situasi sepenuhnya. “Semua orang tidak bicara. Tapi tidak apa-apa kan tidak semua dibicarakan di depan umum. Nanti kita tetap dorong,” katanya

Terkait operasi tambang ilegal, KPK mengungkap bahwa ada beberapa titik tambang ilegal yang telah ditutup di Sekotong, Lombok Barat. Namun, di Dusun Lendek Bare sendiri, terdapat tiga stockpile tambang yang beroperasi.

“Saya menyebutnya kebun emas. Dari satu kebun emas bisa menghasilkan 1 kg emas per hari, atau sekitar Rp3 miliar berarti sekitar Rp90 miliar per bulan dan Rp1,08 triliun per tahun hanya dari Lendek Bare. Belum tahu kalau yang lain,” ungkap Dian.

Kerugian negara dari aktivitas tambang ilegal ini diperkirakan mencapai triliunan rupiah setiap tahun jika tambang ilegal lainnya di wilayah tersebut juga diperhitungkan. KPK berkomitmen untuk terus menindak aktivitas tambang ilegal dan korupsi yang melibatkan pejabat maupun pengusaha. (azm)

- Advertisement -

Berita Populer