32.5 C
Mataram
Selasa, 26 November 2024
BerandaBerita UtamaTanah Pemda di Buwun Sejati Kembali Diklaim Oknum, BPKAD Siap Tempuh Jalur...

Tanah Pemda di Buwun Sejati Kembali Diklaim Oknum, BPKAD Siap Tempuh Jalur Hukum

Lombok Barat (Inside Lombok) – Aset milik pemerintah daerah di Dusun Batu Asak, Desa Buwun Sejati, Narmada kembali diklaim oknum masyarakat. Padahal aset tersebut belum lama ini sudah ditertibkan dan dipasangkan plang kepemilikan. Untuk itu, Pemda Lobar pun menyatakan siap mengambil langkah tegas hingga menempuh jalur hukum.

Tanah persawahan seluas 1,3 hektare yang pengelolaannya telah diserahkan ke desa itu, ternyata hingga kini masih diklaim oleh oknum yang bersangkutan. Bahkan, oknum tersebut memasang plang tandingan tepat di sebelah plang kepemilikan yang telah lebih dulu dipasang Pemda Lobar. Akibatnya, masyarakat setempat belum bisa memanfaatkan lahan itu untuk bertani.

“Yang mengklaim itu katanya mau menggugat, padahal sertifikat lahan sudah ada atas nama Pemda,” terang Ketua BPD Buwun Sejati, Jalaluddin yang didamping Kadus Batu Asak saat ditemui di Aula Kantor Camat Narmada, Selasa (04/10/2022).

Namun kata dia, masyarakat setempat lebih memilih untuk tidak bersitegang dengan oknum yang bersangkutan agar tidak terjadinya gesekan di tengah masyarakat. Padahal, ia menyebut masyarakat sangat bersyukur lahan milik pemda itu bisa dimanfaatkan bersama.

“Ini lahan kan resmi milik Pemda Lobar, dan kata Pak Kabid tadi kalau ada oknum-oknum yang berani masuk dan menggarap lahan itu, akan ditempuh jalur hukum,” ungkap Jalal.

Ditemui di lokasi yang sama, Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah pada BPKAD Lobar, H. Riski Bani Adam kembali menegaskan jika lahan seluas 1,3 hektare itu milik Pemda Lobar. Dibuktikan dengan adanya sertifikat kepemilikan dan sertifikat hak pakai (SHP), sehingga pihaknya mengaku tak gentar untuk melawan oknum yang berani mengklaim aset tersebut.

“Kalau ada yang mau mengklaim silakan tempuh jalur hukum perdata dulu. Tentu kami akan melayani dan kami menunggu,” tegasnya.

Pihaknya pun menduga ada oknum mafia aset yang turut terlibat atas pengklaiman lahan tersebut. Terlebih, setelah pihaknya melakukan pengamatan, modus sengketa lahan yang digunakan hampir sama dengan beberapa kasus di lokasi lain yang pernah ditangani pihaknya.

Dengan membuat sengketa perdata, para pihak yang justru tak memiliki bukti kepemilikan dengan dasar pembelian lahan. “Jadi ini modus yang sudah sering digunakan, milik si C kemudian yang bersengketa di Perdata itu si A dan B, seperti halnya sengketa yang di Punikan itu,” bebernya.

Pihaknya pun mengaku memang sudah ada plang tandingan yang dipasang disebelah plang kepemilikan Pemda Lobar atas aset itu. Plang yang bertuliskan putusan pengadilan menerangkan lahan itu milik seorang warga yang membeli lahan itu dari oknum ahli waris. Hanya saja Riski menjelaskan putusan itu berkaitan sengketa antara oknum ahli waris dengan pembeli dan bukan dengan Pemda Lobar sebagai pemilik lahan.

“Itu sengketa bukan kepemilikan tanah, tapi sengketa penipuan oleh ahli waris tapi perdata. Padahal kalau mau serius kan penipuan itu pidana,” ujarnya heran.

Kendati pihaknya tak berfokus dengan persoalan plang tandingan yang dipasang oleh oknum tersebut. Namun, plang itu akan tetap dicabut pihaknya. “Kita yang utama sekarang penguasaan lahan itu, pengamanan lahan itu dan penggarapan lahan itu kembali kepada masyarakat desa,” terang Riski.

Namun apabila upaya preventif yang dilakukan pemda tak juga diindahkan, pihaknya mengaku siap mengambil langkah pidana atas persoalan tersebut. “Tapi sebisa mungkin Pemda tidak melaporkan warganya, karena bagaimanapun ini warga kita juga. Oknum pengklaim itu warga sana juga dan yang membeli lahan itu orang Nyurlembang,” bebernya.

Sehingga pihaknya memberi imbauan kepada masyarakat, melalui pemerintah desa untuk tidak takut menggarap lahan daerah yang pengelolaannya sudah diserahkan ke desa. “Posisinya sekarang tanah itu masih kosong, belum ada yang masuk untuk menggarap. Kami sampaikan teman-teman disana bisa dijaga bersama,” tandasnya. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer