28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaTangkapi Anjing Liar di Mataram untuk Bahan Konsumsi, Dua Terduga Pelaku Diamankan...

Tangkapi Anjing Liar di Mataram untuk Bahan Konsumsi, Dua Terduga Pelaku Diamankan Polisi

Mataram (Inside Lombok) – Rekaman CCTV menunjukkan dua orang laki-laki menangkap dan menyiksa anjing liar di wilayah lingkungan Babakan, Kecamatan Sandubaya sempat ramai di media sosial. Atas peristiwa itu, Polsek Sandubaya pun telah mengamankan dua orang terduga pelaku yang terekam dalam video CCTV itu.

Kapolsek Sandubaya, Muhammad Nasrullah menerangkan pihaknya melalui Unit Reskrim Polsek Sandubaya sebelumnya melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku yang terlihat dalam video tersebut. Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi tentang identitas pelaku dari seorang warga di Kecamatan Cakranegara.

“Dari informasi yang diperoleh dari saksi bahwa yang melakukan peristiwa di video tersebut dua orang, yakni INJ (54) alamat Cakranegara dan LR (54) alamat Kecamatan Lingsar, Lombok Barat,” ujar Nasrullah, Senin (5/2).

Dua terduga pelaku penangkap anjing liar di Mataram saat diperiksa di Polsek Sandubaya. (Inside Lombok/Ist)

Berdasarkan hasil penyelidikan, dua terduga pelaku penangkapan dan pemukulan anjing liar tersebut akhirnya diamankan untuk dimintai keterangan terkait tindakan mereka seperti yang terlihat dalam video viral tersebut. Keduanya pun mengakui telah melakukan penangkapan anjing liar tersebut.

“Informasi yang kami dapat, mereka memang kerap menangkap anjing liar dan dijual dengan harga Rp50 per ekor ke seseorang untuk di oleh menjadi makanan. Namun dijual kepada masyarakat tertentu yang biasa mengkonsumsi daging anjing,” terangnya.

Menurut keduanya, hal tersebut dilakukan untuk mencari nafkah, guna mencukupi kebutuhan hidupnya. Saat ini kedua terduga pelaku diberikan pembinaan dan diimbau agar tidak mengulangi perbuatannya, mengingat hal tersebut dapat meresahkan masyarakat. “Kami hanya periksa dan minta keterangan terkait itu, kemudian kami beri imbauan agar tidak lagi melakukan hal tersebut,” jelasnya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer