Mataram (Inside Lombok) – Dinas Perdagangan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyebutkan target retribusi pasar tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp7 miliar atau naik Rp3 miliar dari target tahun 2019 sebesar Rp4 miliar.
“Untuk mencapai target tersebut, kita harus kerja keras dan mengoptimalkan berbagai potensi pendapatan daerah,” kata Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram H Amran M Amin di Mataram, Kamis.
Ia mengatakan, salah satu upaya yang akan dilakukan guna mengoptimalkan pendapatan daerah pada 19 pasar tradisional di Kota Mataram adalah dengan penerapan pembayaran retribusi pasar non tunai.
Hal itu sekaligus sebagai bentuk transparansi serta antisipasi terjadinya pungutan liar (pungli). Untuk melaksanakan sistem pembayaran retribusi nontunai, Disdag bekerjasama dengan Bank NTB Syariah.
“Kami akan diberikan mesin EDC (electronic data capture), untuk memudahkan pelayanan, dan saat ini berbagai perangkat dan SDM di pasar sedang disiapkan sambil sosialisasi kepada para pedagang, agar pada saat pelaksanaan pedagang bisa dan mulai terbiasa,” katanya.
Ia mengatakan, program pembayaran retribusi non tunai secara resmi akan dilaksanakan pada semua pasar tradisional di Kota Mataram tahun 2020.
Karenanya, untuk tahap pertama akan diujicobakan terlebih dahulu di Pasar Dasan Agung sebab keberadaan Pasar Dasan Agung terintegrasi dengan Masjid Hubbul Wathan Islamic Center.
“Setelah, proses pembayaran non tunai berjalan lancar di Pasar Dasan Agung, barulah sistem tersebut akan ditetapkan kesemua pasar yang ada,” katanya.
Amran mengatakan, untuk sementara petugas pasar akan menyiapkan dana talangan bagi para pedagang yang tidak memiliki kartu debet Bank NTB Syariah, sambil dilakukan evaluasi dan arahan kepemilikan kartu debet.
“Sebenarnya, untuk pembayaran retribusi non tunai sudah kita mulai, tetapi kebamyakan pedagang yang menggunakan adalah pemilik toko sementara pedagang bakulan dan beberapa pedagang di los belum,” katanya.
Diharapkan, dengan penerapan sistem retribusi nontunai tersebut dapat mengoptimalkan realisasi target retribusi pasar. Terutama untuk tahun ini ditetapkan Rp4 miliar dengan realisasi sekitar 70 persen lebih.
Amran optimistis, target retribusi pasar sebesar Rp4 miliar bisa tercapai hingga akhir tahun, sebab biasanya yang belum membayar adalah para pemilik toko karena menunggu akhir tahun baru membayar sekaligus.
Besaran retribusi pasar untuk pedagang bakulan pasar tipe A, 800 rupiah per meter per hari, tipe B 600 rupiah per meter per hari, tipe c 500 rupian per meter per hari.
Sementara untuk toko tipe A Rp2.500 per meter per bulan, tipe B Rp2.000 per meter per bulan dan tipe C Rp1.500 per meter per bulan.
“Meskipun biaya retribusinya terlihat kecil, namun masih banyak pemilik toko yang menunggak, karena itu ke depan kita akan lebih tegas lagi agar pedagang taat dengan kewajibannya,” ujar Amran. (Ant)