Mataram (Inside Lombok) – Lebaran Idulfitri 1444 Hijriah tinggal menghitung hari. Minat masyarakat untuk pulang kampung pun cukup tinggi. Hal itu diikuti dengan naiknya tarif angkutan hingga 30 persen, baik bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) maupun ke Pulau Jawa menggunakan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Kendati, kenaikan tarif yang terjadi disebut masih wajar jika melihat momentumnya.
“Tarif angkutan AKDP maupun AKAP di mudik lebaran kenaikannya 30 persen. Sekarang harganya Rp300 ribu Mataram-Bima. Tarif normal Rp250 ribu. Kenaikan tarif batas atas kendaraan mudik sebesar 30 persen wajar dan hal biasa,” ujar Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) NTB, Junaidi Kasum, Selasa (18/4).
Tarif angkutan lebaran mengalami kenaikan, menyusul padatnya aktivitas mudik masyarakat. Bahkan hampir seluruh moda transportasi di Indonesia mengalami kenaikan, salah satunya karena tidak ada lagi syarat pembatasan yang diberlakukan pemerintah.
Diterangkan Junaidi, kenaikan tarif angkutan hingga 40-50 persen menandakan arus mudik tahun ini cukup tinggi. Mengingat tidak ada syarat perjalanan diberlakukan. “Tidak mungkin ada kenaikan harga angkutan, kalau arus mudiknya tidak tinggi. Tapi kalau penumpang lebih banyak dari kebutuhannya, pasti ada kenaikan tarif,” bebernya.
Meskipun tarif mengalami kenaikan, tentunya dibarengi dengan fasilitas yang memadai. Sementara itu, tarif yang berlaku disebutnya bisa ditawar kembali, jika penumpang memang memiliki keterbatasan dana.
“Tarif angkutan sesuai kesepakatan pengusaha. Tidak ada keputusan yang baku. Kemudian jika ada di angka Rp320 ribu atau Rp310 ribu setelah ditinjau ke lapangan karena mereka pulang kampung bawa koper 3 sampai 4 koper, padahal hari normal hanya 1 koper saja,” terangnya.
Untuk tarif angkutan baru ini mulai berlaku H-7 lebaran sampai H+7 setelah lebaran. Penumpukan kendaraan terjadi pada saat mudik lebaran. Karena waktu mudik bersamaan dengan penumpang yang libur lebaran. Lain halnya saat arus balik, maka intensitas kendaraan lebih sedikit.
“Kita tetap melakukan pengawasan di lapangan. Bagi mereka yang ditemukan menaikkan tarif angkutan mudik tidak sesuai kesepakatan alias di atas batas wajar, para sopir akan diberikan teguran. Sejauh ini yang terjadi di terminal tidak ada yang melebihi tarif kewajaran,” jelasnya. (dpi)