Mataram (Inside Lombok) – Penyesuaian tarif parkir di Kota Mataram sudah mulai diberlakukan per Maret ini. Dengan penyesuaian tarif ini, Dinas Perhubungan Kota Mataram juga akan meningkatkan pelayanan yang akan diberikan oleh para jukir.
Untuk diketahui, tarif parkir sesuai dengan perda yang sudah ditetapkan yaitu sebesar Rp2 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp5 ribu untuk kendaraan roda empat. Jumlah ini meningkat dari tarif sebelumnya yaitu Rp1 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp2 ribu untuk roda empat.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram, Zulkarwin mengatakan peningkatan pelayanan ini sedang dimasiffkan di masing-masing lokasi parkir. Selama dua pekan ke depan, ditargetkan pelayanan parkir sudah lebih baik.
“Tarif sudah berlaku, ada masa transisi yang harus kita lakukan. Tidak mungkin juga tarif sudah naik kinerja masih seperti tarif lama,” katanya. Dengan peningkatan pelayanan ini maka akan diharapkan ada kepercayaan publik terhadap Dinas Perhubungan.
Diakui pihaknya, keresahan masyarakat salah satunya muncul karena saat ini masih ada oknum jukir yang hanya datang ketika meminta tarif parkir kepada pelanggan. “Ada yang masih pas datang tidak ada, dan pada saat kita mau pergi dia datang. Kita coba tingkatkan dulu pelayananya,” ujarnya.
Menurutnya, selama ini masyarakat tidak terlalu mempermasalahkan tarif parkir yang diberlakukan. Hanya saja pelayanan yang diberikan kepada pelanggan yang harus sesuai dengan tarif yang diberikan.
“Kita sekarang korlap kita tambah. Kemudian ada beberapa imbauan media sosialisasi di beberapa titik dan kita siapkan supaya jukirnya pro aktif. Kalau ada masuk kendaraan proaktif memberikan pelayanan,” ujarnya.
Disebutkan, jumlah korlap yang disiapkan yaitu sebanyak 21 orang dari sebelumnya hanya 15 orang. Nantinya korlap ini akan memberikan arahan kepada semua jukir yang ada di wilayah masing-masing untuk memberikan pelayanan yang lebih baik.
“Itu nanti per kecamatan. Ada dua mekanisme yang kita terapkan. Mereka keliling memantau jukir-jukir ini dan kita ada nomor pengaduan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” tegasnya.
Ditekankannya, meksi tarif baru tetap disesuaikan Dinas Perhubungan Kota Mataram akan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat. Penyesuaian tarif parkir ini disesuaikan dengan Peraturan Daerah Nomor 01/2024. “Kita ingin perbaiki layanan parkir. Kita siap saja kalau tarif diberlakukan atau diberi pengurangan tetap melakukan upaya peningkatan kinerja pelayanan,” katanya. (azm)