Lombok Barat (Inside Lombok) – Pihak otoritas Pelabuhan Penyeberangan ASDP Lembar umumkan kenaikan tarif penyeberangan yang mulai berlaku 1 Oktober 2022 ini, tepatnya sejak pukul 00.00 malam tadi.
Koordinator Satuan Pelayanan Pelabuhan Lembar, BPTD XII Bali-NTB, Koda Pahlianus Nelson Dallo menyebut penyesuaian tarif itu sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan KM 184 tahun 2022 yang telah ditandatangani pada 28 September lalu.
“Jadi untuk di lintas Lembar-Padangbai dan Lembar-Ketapang diberlakukan tadi malam jam 00.00, tanggal 1 Oktober 2022,” beber Nelson saat ditemui di pelabuhan Lembar.
Kenaikan itu pun disebut Nelson, meningkat rata-rata 11 persen dari tarif sebelumnya, yang disesuaikan dengan masing-masing golongan. “Contohnya, untuk penumpang dewasa tarif lama itu Rp57 ribu dan tarif baru Rp62.200. Kalau untuk kendaraan roda dua, tarif lama Rp146 ribu dan tarif barunya nanti Rp160.600. Sedangkan untuk mobil pribadi tarif lama Rp1.023.000 dan tarif barunya nanti Rp1.127.300,” bebernya.
Sementara itu, General Manager PT. ASDP Lembar, Justan Gaffaru mengaku pihaknya langsung bergerak melakukan sosialisasi terkait keputusan tarif baru tersebut. “Setelah keluar KM 184, kami sebagai pengelola pelabuhan juga operator kapal dan pelabuhan. Setelah menerima perintah, kita sudah bergerak sosialisasi, bagi brosur, pasang spanduk dan banner,” paparnya.
Pihaknya pun berusaha konsisten untuk mensosialisasikan pemberlakuan tarif baru tersebut kepada para pengguna jasa. Agar mereka memahami adanya perubahan tersebut.
“Ini (kenaikan tarif) usulan dari Gapasdap ke Kementerian. Karena ini lintas provinsi, itu adalah wewenangnya Kementerian Perhubungan,” imbuhnya. Namun sejauh ini, ia mengaku belum ada pengaruh kenaikan harga BBM terhadap volume bongkar muat di pelabuhan ASDP Lembar. (yud)