Lombok Tengah (Inside Lombok) – Sat Reskrim Polres Lombok Tengah (Loteng) telah menetapkan S (32), warga Dusun Perok Barat, Desa Janapria sebagai tersangka pembunuhan tetangganya sendiri inisial D (26). Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Rabu (15/3) kemarin, sekitar pukul 09.00 Wita.
Diketahui, kejadian tersebut bermula dari S yang sedang bertamu ke rumah korban dan ditemui oleh kakak korban inisial DS. Tanpa sepengetahuan DS, S kemudian tiba-tiba masuk ke kamar korban dan langsung melakukan tindakan penganiayaan pada korban yang sedang tertidur.
“Terduga pelaku sudah kita tetapkan menjadi tersangka dan sudah kita tahan di Polres,” kata Kasat Reskrim Polres Loteng, Iptu Redho Rizki Pratama, Kamis, (16/3/2023).
Atas kasus itu, pasal yang diterapkan yaitu pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 351 ayat KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. “Kita terapkan pasal berencana, karena dia sudah bawa pisau dan sudah berniat,” ungkapnya.
Dikatakan Redho, dari hasil pemeriksaan tersangka, S mengaku dendam pada korban karena menduga sakit yang dideritanya disebabkan oleh korban. “Pengakuannya itu sakit yang menyebabkan dia kurus badanya, tapi dia hanya menduga saja, dan dia juga sering diusilin sama korban ini,” ungkap Redho.
Selain itu juga, S juga mengaku bahwa korban pernah memberikan minum dengan air mayat kepadanya. Namun pihak kepolisian tidak bisa mengetahui kebenaran dari pengakuan pelaku tersebut.
“Jadi pengakuan pelaku ini dia pernah dikasih minum air mayat oleh korban. Kita tanya dari mana tahu, dia jawab itu (air yang diberikan, Red) kayak bau air mayat. Pengakuannya begitu,” tutur Redho.
Diungkapkan Redho, sebelumnya pelaku adalah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Namun setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ada bukti bahwa pelaku secara klinis mengalami gangguan jiwa tersebut.
“Sementara hasil pemeriksaan kita belum ada mengarah pelaku ini ODGJ. Namun apabila kita perlu melakukan pemeriksaan kita akan periksa kita akan koordinasikan kepada jaksa,” pungkasnya. (fhr)