28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaTerbitkan Regulasi Tarif Hotel, Gubernur: Jangan Ugal-Ugalan dan Aji Mumpung

Terbitkan Regulasi Tarif Hotel, Gubernur: Jangan Ugal-Ugalan dan Aji Mumpung

Mataram (Inside Lombok) – Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah mengeluarkan regulasi mengenai tarif hotel maupun penginapan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi. Aturan tersebut untuk mengantisipasi adanya penyelenggara usaha akomodasi yang mengeluarkan tarif terlampau mahal.

Penentuan batas tarif akomodasi dirasa perlu. Khususnya menjelang diselenggarakannya perhelatan MotoGP di sirkuit Mandalika 2022 pada 18-20 Maret mendatang. Terlebih Pergub ini dikeluarkan untuk mengatur batas atas dan batas bawah kamar penginapan saat MotoGP Mandalika.

“Jangan ugal-ugalan dan aji mumpung karena kita akan untung sekarang tapi akan rugi dalam jangka panjang. Orang akan kapok datang ke tempat kita kalau aji mumpung naikan harga hotel dan penginapan seenaknya,” pesan Gubernur, Selasa (22/2).

Dalam Pergub tersebut dijelaskan penyedia akomodasi diperkenankan menaikan harga dengan batas yang sudah diatur. Harga yang diberikan harus sesuai zona lokasi event berlangsung.

Maksimal kenaikan tarif kamar tiga kali dari harga normal jika berlokasi lebih dekat dari event. Untuk zona yang lebih luar kenaikan tarif maksimal dua kali. Sedangkan zona terjauh dari area event kenaikan maksimal satu kali.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi NTB, Yusron Hadi dalam keterangan tertulisnya menambahkan, kenaikan harga tersebut juga harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan, pengembangan atraksi, dan wisata.

Khusus bagi agen travel, tambah Yusron, juga dapat menjual tiket maupun penginapan dengan sistem bundling dengan catatan tidak menjual dengan harga mahal. Masalah tarif harga sewa transportasi juga akan disiapkan regulasi. (azm)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer