Lombok Timur (Inside Lombok) – Terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) penataan dan pengerukan kolam labuh Labuhan Haji atas nama Nugroho mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lotim, Lalu Moh Rasyid mengatakan pelimpahan berkas perkara pemeriksaan atas kasus tipikor tersebut sebelumnya telah dilakukan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu PN Mataram kelas IA, pada 15 Mei 2022 lalu.
“Kita sudah serahkan berkasnya dan kemarin tinggal nunggu jadwal sidang, dan alhamdulillah sidang pertama hari ini sudah dilaksanakan,” katanya pada Inside Lombok, Rabu (18/05).
Sidang perdana terdakwa Nugroho dalam perkara tindak pidana korupsi penataan dan pengerukan pelabuhan labuhan haji tahun 2016 silam dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lombok Timur, di ruang sidang pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram.
“Agenda persidangan pihak Kejari Lotim sudah membacakan dakwaan. Namun Penasihat Hukum terdakwa tidak hadir di persidangan,” ujarnya.
Sidang yang berlangsung pada pukul 17.00 Wita tersebut kemudian ditunda dan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda eksepsi dari PH terdakwa. (den)