31.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaTerdesak Kebutuhan Sehari-Hari, Ada Warga Kota Mataram Gadai Kartu PKH

Terdesak Kebutuhan Sehari-Hari, Ada Warga Kota Mataram Gadai Kartu PKH

Mataram (Inside Lombok) – Tidak saja emas, kartu program keluarga harapan (PKH) juga bisa digadai. Dinas Sosial Kota Mataram menemukan sejumlah penerima manfaat program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah itu menggadai kartu PKH-nya karena desakan kebutuhan sehari-hari.

Kepala Dinas Sosial Kota Mataram, Sudirman mengatakan pihaknya akan melakukan asesmen terkait persoalan yang terjadi di lapangan. Karena berdasarkan laporan yang diterima sekitar 5-6 orang penerima manfaat melakukan hal tersebut. “Itu merata terjadi di enam kecamatan di Kota Mataram,” katanya.

Sementara kartu PKH yang dimiliki digadai dengan nominal yang bervariasi, tergantung kebutuhan. Misalnya ada yang Rp300 ribu hingga Rp1 juta per kartu. Nantinya, bantuan yang sudah diberikan pemerintah pusat melalui kartu bantuan tersebut akan diambil oleh orang tempat menggadai kartunya.

“Jadi yang tempat begadai itu yang punya uang. Itu kartu sangat berharga bagi mereka. Itu satu-satunya barang yang sangat berharga sehingga itu yang digadai,” katanya.

Untuk saat ini, para penerima yang menggadaikan kartu PKH masih diberikan toleransi untuk dibina. Namun jika kasus terulang kembali maka diancam penerima tersebut akan dicoret dari daftar PKH.

“Kalau masih terulang tidak ada toleransi lagi. Memang ancamannya tercoret dari daftar tapi kita toleransi semacam edukasi dulu,” ungkapnya.

Ia mengatakan, kasus ini ditemukan oleh para pendamping PKH, saat tempat menggadai menolak ketika penerima bantuan yang asli menebus kartunya. Penolakan ini terjadi diduga karena tempat menggadai menikmati bantuan yang selalu diterima melalui kartu tersebut.

“Nampaknya mereka menikmati karena bisa gesek kan atas persetujuan yang bersangkutan. Tapi kalau terus-terus begitu kan kasihan yang punya kartu,” ungkapnya.

Ditambahkan Sudirman, salah satu penerima PKH sudah mendapatkan dua kali teguran dengan kasus yang sama. Jika teguran ketiga kali masih tetap melakukan hal yang sama maka akan dicoret dari daftar penerima. Diakuinya, kasus gadai kartu PKH ini selalu ditemukan. Untuk diketahui, jumlah penerima PKH di Kota Mataram sebanyak 22 ribu orang. “Kalau sudah ketiga kali tidak ada toleransi lagi. Kita laporkan ke kementerian,” tegasnya. (azm)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer