25.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaTerlibat Tindak Pidana, 16 Anggota Polisi di Polda NTB Dipecat

Terlibat Tindak Pidana, 16 Anggota Polisi di Polda NTB Dipecat

Mataram (Inside Lombok) – Sebanyak 16 anggota polisi di Polda NTB mendapat hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di akhir 2022 ini. Mereka adalah orang-orang yang terlibat dalam tindak pidana, salah satunya narkoba.

Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Kapolda NTB), Irjen Pol Djoko Poerwanto mengatakan pemberian penghargaan dan PTDH merupakan dua sisi yang menjadi konsekuensi dari pelaksanaan tugas yang dilakukan personel kepolisian.

“Jika mereka tidak bisa menjalankan amanah itu, maka akan ada pemberhentian secara tidak hormat. Peristiwa ini dapat menjadi pelajaran bagi semua anggota Polisi di Polda NTB agar tidak terjadi lagi,” ujar Djoko, Selasa (20/12).

Menurutnya, PTDH merupakan pilihan yang susah. Namun hal itu merupakan langkah Polda NTB dalam memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Namun sebaliknya, jika ada Polisi yang berprestasi maka akan dapat penghargaan sesuai kinerjanya.

“Ini juga menjadi pelajaran dan pemicu bagi anggota Polisi untuk bekerja lebih maksimal dan berusaha menjadi Polisi yang rastra sewa kotama,” terangnya.

Dikatakan, seorang Polisi harus dapat menjaga nama baik institusi Polri dan juga dapat menjalankan tugas dan amanah dengan baik, agar kehadiran polisi sebagai perpanjangan tangan negara dirasakan oleh masyarakat.

“Satu sisi mereka harus berbuat baik, satu sisinya lagi mereka harus menjaga kehormatan dan nama baik institusi Polri,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto menjelaskan 16 anggota Polisi Polda NTB yang dilakukan PTDH. Mereka melanggar kode etik profesi Polri dan atau pelanggaran tindak pidana seperti terlibat kasus narkoba.

“ke-16 anggota tersebut terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri dan atau melakukan pelanggaran tindak pidana seperti terlibat narkoba dan lain-lain,” ujarnya.

Sebagai informasi 16 anggota yang di PTDH antaranya, 3 anggota Polres Bima Kota, 2 anggota Polres Bima Kabupaten, 1 anggota Polres Dompu, 1 anggota Polres Sumbawa, 2 anggota Polres Sumbawa Barat, 2 anggota Polres Lombok Utara, 3 orang anggota Polres Lombok Barat, 1 anggota Polresta Mataram, terakhir 1 anggota Brimob Polda NTB. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer