Mataram (Inside Lombok) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengungkapkan adanya peluang tersangka baru dalam penyelidikan dugaan korupsi yang melibatkan proyek NTB City Centre (NCC). Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan mendalami bukti-bukti yang ada, Kejati NTB menilai kemungkinan akan ada penambahan tersangka dalam kasus ini.
Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon menyebut proyek yang kontroversial tersebut diduga mengalami penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara, sehingga pihaknya berkomitmen untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi tersebut. Sebelumnya, kasus tersebut membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp15 miliar.
Dalam kasus NCC, suda ada dua tersangka. Antara lain mantan Direktur PT Lombok Plaza, Doli Suthaya dan mantan Sekda NTB, Rosiady Husaenie Sayuti. “Kasus ini pun masih berjalan di tahap penyidikan. Isinya terdapat kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan aset,” ungkap Enen, Senin, (17/2).
Pembangunan NCC seharusnya melibatkan proses relokasi gedung, termasuk untuk Labkesda, dengan anggaran mencapai Rp12 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, ada ketidaksesuaian. Terdapat pengurangan spesifikasi yang seharusnya tidak diterima oleh Pemda, meskipun hal tersebut diterima.
Bangunan tersebut juga tidak memenuhi standar yang ditetapkan dalam Permenkes, dan tidak ada adendum yang tercantum dalam kontrak. Kajati NTB mengatakan bahwa meskipun hal ini tidak dapat dijelaskan secara rinci saat ini, bukti lengkap akan dibuktikan oleh jaksa di persidangan.
Enen juga memberikan tanggapan terkait pemeriksaan terhadap TGB Muhammad Zainul Majdi. Ia mengonfirmasi bahwa Gubernur NTB dua periode tersebut memang diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Menanggapi spekulasi bahwa kasus ini merupakan perkara perdata, Enen memberikan jawaban singkat dengan mengatakan bahwa itu adalah bagian dari materi pokok perkara, dan pembuktiannya akan dilakukan di persidangan. Kajati menegaskan bahwa kasus Narmada City Centre (NCC) merupakan tindak pidana korupsi. “Kami tidak sembarangan dalam menetapkan tersangka dan melanjutkan ke tahap penyidikan,” tandas Enen. (gil)