24.5 C
Mataram
Rabu, 22 Mei 2024
BerandaBerita UtamaTidak Ditemukan Indikasi Pidana, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Bandara Sekongkang hingga PTAM...

Tidak Ditemukan Indikasi Pidana, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Bandara Sekongkang hingga PTAM Giri Menang Dihentikan

Mataram (Inside Lombok) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menghentikan penyelidikan tiga kasus dugaan korupsi lantaran tidak menemukan indikasi pidana. Kasus-kasus yang dihentikan di antaranya terkait Bandara Sekongkang Sumbawa Barat, PT Air Mineral (PTAM) Giri Menang dan penyertaan modal delapan BUMD di Bima.

“Jadi itu semua pada saat penyelidikan kita cari indikasi pidananya tidak kita temukan sehingga kita hentikan,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Ely Rahmawati, Selasa (12/12).

Dijelaskan, untuk kasus Bandara Sekongkang dari pengajuan laporan yang masuk bahwa bandaranya mangkrak. Namun setelah dilakukan penyelidikan, ternyata masa sewa bandara yang dilakukan oleh PT AMNT belum selesai. Sehingga tidak ada indikasi pidana korupsi disana. “Kami juga sudah terima bukti setorannya ke kas daerah ada Rp2,5 miliar,” ucapnya.

Kemudian untuk kasus PTAM Giri Menang ikut dihentikan karena apa yang dilaporkan tidak sesuai dengan temuan di lapangan. Sebelumnya dalam kasus ini penyidik sudah memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat. Di antaranya, Walikota Mataram, Mohan Roliskana, Bupati Lombok Barat, Fauzan Khalid, dan Direktur PTAM Giri Menang Lalu Ahmad Zaini.

- Advertisement -

“Ada memang kerugian negara sebesar Rp157 juta, tapi sudah dikembalikan jauh sebelum penyelidikan,” katanya.

Selanjutnya, kasus dugaan korupsi penyertaan modal terhadap delapan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bima dihentikan. Sebelumnya penyidik telah memeriksa Bupati Bima Indah Damayanti di September 2023 kemarin. Dimana dalam penyidikan ditundingkan ada korupsi sebesar Rp90 miliar dan nilai tersebut tidak benar setelah dilakukan pengecekan dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA).

“Yang pernyataan modal bank di Bima, itu ternyata tidak ada di DPA, yang dituduhkan itu tidak ada. Jadi kita apa istilah nya laporan pengaduan itu tidak sesuai dengan apa yang ternyata kita telusurI. Jadi daripada lama-lama, kita hentikan, kalau ada bukti baru kita buka lagi,” jelasnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer