Lombok Tengah (Inside Lombok)- Sebanyak tiga orang yang masuk sindikat pembuat surat PCR palsu diringkus Polres Lombok Tengah beberapa waktu lalu. Ketiganya yang diketahui merupakan kerabat tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka
“Kasus ini sudah kita tingkatkan ke penyidikan dan sudah penetapan tersangka,”kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra saat kegiatan press release, Senin (26/7/2021).
Dijelaskan, tiga tersangka tersebut yakni seorang perempuan inisial ARO sebagai pemakai atau yang meminta PCR palsu tanpa melalui uji laboratorium. Kemudian FE sebagai penyalur dan MF selaku pembuat surat keterangan PCR palsu.
Pembuatan surat PCR tersebut sudah dilakukan sebanyak lima kali. Di mana harganya sebesar Rp500 ribu per surat.
“PCR dijual Rp500 ribu. Tersangka FE dapat keuntungan Rp400ribu. Tersangka yang membuat PCR dapat keuntungan Rp100 ribu. Dari pengakuannya PCR palsu ini baru dibuat lima kali. Tapi kami akan kembangkan lagi,”katanya.
Tersangka MF yang merupakan lulusan sarjana teknik memang menguasai ilmu komputer sehingga dengan mudah membuat surat PCR palsu.
Selain tiga orang tersangka ini, pihaknya juga sudah mengantongi empat nama lain yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terkait dengan kasus pemalsuan dokumen kesehatan ini. Nama-nama tersebut terindikasi sudah berada di luar daerah.
“Yang DPO juga berperan sebagai penghubung. Menawarkan surat PCR palsu,”jelasnya.
Diketahui bahwa tim Puma Kepolisian Resort Lombok Tengah pada Jumat (23/7/2021) pekan lalu mengamankan seorang perempuan berinisial ARO, calon penumpang di Bandara Lombok lantaran menggunakan surat keterangan PCR diduga palsu.
Petugas Bandara menemukan kejanggalan pada surat yang tanpa dilengkapi stempel basah, melainkan hasil scanner dari komputer.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi juga mengamankan dua orang lainnya inisial PE yang disebut menyalurkan surat PCR palsu dan MF selaku pembuat surat keterangan PCR palsu di rumahnya, di Batu Layar, Lombok Barat.
Terhadap para tersangka, ARO disangkakan pasal 263 ayat 2 sub pasal 263 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. Kemudian PE diterapkan pasal 263 ayat 1 Jo 55 jo 56 KUHP juga dengan ancaman penjara 6 tahun. Sementara MF disangkakan dengan pasal 263 ayat 1 sub Pasal 263 ayat 1 KUHP.