Lombok Barat (Inside Lombok) – Tiga orang oknum perangkat desa di salah satu desa di Kecamatan Labuapi, Lombok Barat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Unit Tipikor Satreskrim Polres Lobar. Mereka diamankan atas dugaan pungutan liar (pungli).
“Ada tiga orang sudah kami amankan, terkait dugaan pungli dalam pengurusan administrasi pembuatan sporadik,” ungkap Wakapolres Lobar, Kompol Taufik yang juga sebagai Ketua UPP Saber Pungli Kabupaten Lombok Barat, Kamis (30/03/2023).
Tiga orang oknum perangkat desa tersebut tertangkap dalam OTT di salah satu kantor desa di Kecamatan Labuapi, Lobar. “Terdiri dari oknum penjabat kepala desa inisial Z, sekdes inisial SD, dan bendahara desa inisial GPS,” bebernya.
Ketiga orang tersebut diduga telah melakukan pungli dalam proses pengurusan administrasi sporadik. Terhadap pemohon yang merupakan seorang staf notaris, dengan nominal sebesar Rp5,4 juta.
“Mereka diduga melakukan pemungutan tersebut dengan dalih sudah diatur dalam Perdes Nomor 7 tahun 2017, tentang pungutan desa dengan ketentuan per arenya Rp100 ribu,” terang Taufik.
Padahal, kata dia, berdasarkan Permendes No. 1 tahun 2015 pada pasal 22 menjelaskan bahwa melarang desa melakukan pungutan atas jasa layanan administrasi yang diberikan kepada masyarakat.
“Sehingga Perdes Nomor 7 tahun 2017 tersebut bertentangan dengan aturan. Selain itu juga dalam penyusunan Perdes Nomor 7 tahun 2017 yang digunakan sebagai dalih pemungutan,” imbuh dia.
Sebagaimana dalam pasal 69 ayat 4 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Perdes tersebut disahkan begitu saja oleh pihak Desa tanpa mempertimbangkan ketentuan dan aturan yang ada.
“Sehingga pungutan yang dilakukan oleh oknum kepala desa, sekdes dan kaur keuangan di salah satu desa di Kecamatan Labuapi tersebut merupakan pungli. Tidak memiliki dasar serta bertentangan dengan undang-undang,” tegasnya.
Kini tiga orang perangkat desa tersebut telah diamankan polisi beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp5,4 juta. Kemudian 4 unit alat komunikasi, buku sporadik, buku register surat keterangan dan Surat pernyataan tahun 2022, buku register NA serta Perdes Nomor 7 tahun 2017 tentang pungutan desa.
“Tindak lanjutnya, melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya, serta menyerahkannya ke pihak inspektorat Kabupaten Lombok Barat. Selaku UPP Saber Pungli Kabupaten Lombok barat,” tandas Taufik. (yud)