Lombok Tengah (Inside Lombok) – Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah (Loteng) mengamankan tiga orang pengedar narkoba jenis sabu di Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Loteng. Dua di antaranya diketahui merupakan residivis.
Kasat Narkoba Polres Loteng, Iptu Hizkia Siagian mengatakan tiga terduga pelaku berinisial N (34), S (43) dan A adalah warga Kecamatan Praya Barat. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui S dan A merupakan residivis kasus yang sama.
Dalam penangkapan tersebut dari tangan para pelaku, petugas dapat mengamankan barang bukti berupa tujuh bungkus plastik klip berisikan sabu dengan berat 11,41 gram, 27 poket plastik dengan berat 9,13 gram, uang tunai sejumlah Rp1.205.000, empat unit alat komunikasi serta dompet, 53 poket plastik klip transparan siap isi, skop, gunting dan pipa kaca.
“Barang bukti tersebut dan para pelaku kita sudah amankan di Mapolres Loteng,” ujarnya, Rabu (15/3/2023). Hizkia mengungkapkan, para pelaku bermodus mengambil di pinggir jalan.
Atas perbuatannya tiga orang pelaku asal dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, hukuman maksimal 25 tahun atau seumur hidup.
Sementara itu, N yang diamankan atas kepemilikan sabu itu saat di wawancara mengaku belum lama menggeluti bisnis haramnya. Namun penghasilan yang didapat disebutnya bisa untuk modal bermain judi slot. “Saya belum lama mulai bang, ya untuk belanja dan main slot saja,” katanya.
Senda, A juga mengaku belum lama menggeluti bisnis mengedarkan sabu hingga bisa COD ke beberapa pelangganya. Bahkan A juga mengaku menggeluti permainan judi online. “Saya baru beberapa minggu saja, ikut begini biar tidak beli saat pakai (sabu) saja,” pungkasnya. (fhr)