24.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaBerita UtamaTiga Wilayah di Mataram Masuk Zona Merah Penyalahguna Narkoba

Tiga Wilayah di Mataram Masuk Zona Merah Penyalahguna Narkoba

Mataram (Inside Lombok) – Sebanyak tiga wilayah di Kota Mataram disebut rawan penyalahguna narkoba. Salah satu kategori daerah rawan ini yaitu penyalahguna meningkat. Kepala BNN Kota Mataram, Kombes Pol Yuanita Amelia Sari mengatakan tiga daerah yang tercatat sebagai rawan kasus narkoba yaitu Karang Taliwang, Dasan Agung, dan Abian Tubuh.

Saat ini kasus penyalahguna di Kelurahan Karang Taliwang disebut sudah mulai berkurang. “Ini tidak semudah membalikkan telapak tangan. Tapi memang harus ada perubahan,” katanya.

Ia mengatakan, saat ini BNN Kota Mataram sedang memaksimalkan sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di kawasan pesisir. Pencegahan yang dilakukan di Ampenan agar tidak masuk ke zona merah. “Jangan sampai masuk zona merah masih kuning. Ini sedang saya maksimalkan sosialisasi,” katanya.

Kepala BNN Kota Mataram menyebutkan beberapa kategori masuk zona merah yaitu padat penduduk dan ada kasus narkoba, peningkatan penyalahgunaan, sarana dan prasarana belum representatif. “Masih ada beberapa yang belum dibenahi di daerah yang perlu ditata kembali,” ungkapnya.

Pemkot Mataram ikut berpartisipasi untuk mendata wilayah-wilayah ini agar tidak masuk zona merah. “Pasti ada kasus disana yang berbeda dengan daerah yang lain,” katanya.

Dikatakan, hingga bulan Juni kemarin jumlah penyalahguna yang direhabilitasi BNN Kota Mataram yaitu mencapai hampir 100 orang. Jumlah ini melebihi dari target yang sudah ditentukan sebelumnya yaitu sebanyak 75 orang. “Sampai akhir tahun ini bisa lebih banyak yang sadar lagi. Sehingga lebih memilih untuk rehabilitasi,” tegasnya.

Sementara untuk penyalahguna yang direhabilitasi rata-rata usia produktif yaitu 15-50 tahun. Dari jumlah ini didominasi oleh kalangan para pekerja. “Diatas SMA dan Perguruan tinggi dan pekerja,” katanya.

Masa rehabilitasi ini dilakukan dengan metode rawat jalan khusus untuk penyalahguna kategori ringan. Penyalahguna akan melakukan sebanyak delapan kali konseling di BNN Kota Mataram. Disebutkan, penyalahguna narkoba memiliki kategori ringan, sedang dan berat.

“Yang ringan ini yang rawat jalan. Artinya dia penyembuhan dan juga bisa beraktifitas. Aktifitasnya itu stop dengan yang dulu. Tidak boleh lagi bersinggungan dengan orang-orang yang pakai narkoba dan itu bisa berhasil. Kalau masih dengan sirkel yang sama maka sulit sembuhnya,” katanya.

Penyalahguna yang harus rawat inap dengan kategori sedang dan berat, BNN Kota Mataram bekerjasama dengan RSJ Mutiara Sukma Provinsi NTB atau lembaga rehabilitasi swasta. “Yang masih berjalan sepertiga itu masih jalan dari 100 penyalahguna yang direhabilitasi,” katanya. (azm)

- Advertisement -

Berita Populer