Mataram (Inside Lombok) – Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Kota Mataram mulai dilakukan. Ada 5 titik lokasi pemasangan kamera ETLE. Sistem ini diterapkan untuk mengajak masyarakat tertib dan disiplin, serta menurunkan angka pelanggaran maupun angka korban kecelakaan lalu lintas.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda NTB, Kombes Pol Djoni Widodo mengatakan sistem ETLE diterapkan Polda NTB untuk menindak pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas. Tidak hanya di Kota Mataram, nantinya sistem serupa akan diberlakukan juga di beberapa titik di kabupaten/kota lainnya.
“Kota Mataram itu ada di Simpang Empat BI, Simpang Empat Hotel Aston, Simpang Empat Kantor Golkar, Simpang Empat Seruni Satu, dan Seruni Dua,” ungkap Djoni, Jumat (15/7).
Dijelaskan, ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik. Tujuannya untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
Tilang elektronik ini memberikan jaminan penerapan hukum yang sama bagi semua pihak yang berpartisipasi dalam lalu lintas. “Kami mengedepankan tindakan preventif dan penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang. Baik itu tilang elektronik (ETLE) dan dengan penindakan teguran. Untuk itu, masyarakat diimbau tertib berlalu lintas,” jelas Djoni.
Sementara itu ada beberapa pelanggaran yang akan dideteksi oleh ETLE. Mulai dari menerobos lampu merah, pelanggaran marka jalan, ganjil genap itu khusus Jakarta, tidak menggunakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat berkendara, pelanggaran batas kecepatan, melawan arus, tidak menggunakan helm, pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu dan STNK.
“ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik, guna mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas,” tuturnya.
Dikatakan, ETLE memberikan jaminan penerapan hukum yang sama bagi semua pihak yang berpartisipasi dalam lalu lintas. Untuk cara kerja ETLE ini terdapat beberapa tahap, pertama ETLE ditempatkan pada kendaraan-kendaraan patroli. Berikutnya perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas. Kemudian, perangkat mengirimkan barang bukti pelanggaran, selanjutnya petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI).
“Setelah semuanya teridentifikasi dengan baik, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik yang melanggar,” ujarnya.
Kemudian pemilik kendaraan melakukan konfirmasi melalui website atau datang ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Setelah itu petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA. (dpi)