Lombok Timur (Inside Lombok) – Tim Ops Gatarin Polres Lotim, dalam kurun waktu 14 hari menangkap penyakit masyarakat seperti kasus Perjudian, Miras dan Prostitusi. Tim Ops Gatarin berhasil mengungkap 34 laporan polisi.
Diungkapkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lotim, AKP I Made Yogi Purusa Utama, dalam kurun waktu dua pekan, Tim Ops Gatarin Polres Lotim berhasil menangkap 75 orang pelaku Pejudian, Miras, dan Prostitusi.
“Kami berhasil menangkap 75 pelaku, 16 pelaku kami tahan terkait tindak pidana perjudian, 61 pelaku dalam proses lanjut tanpa tahan, dan 2 LP judi online,” papar AKP Yogi.
Selain itu, Tim Ops Gatarin Polres Lotim selain menangkap para pelaku, juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 25 unit kendaraan R2, 4 buah pulpen, 12 kertas berisi nomor togel, 8 lembar potongan kertas kosong, 2 unit telpon genggam, 2 buah ATM, 2 buah buku tabungan, 4 kartu domino, dan uang tunai senilai Rp. 4.972.000.
Adapun selain barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, Tim Ops Gatarin juga berhasil mengamankan beberapa minuman keras yang terdiri dari 329 botol miras, 15 bungkus plastik, 3 ember miras dan 2 buah jerigen miras.
Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP Yogi sangat mengapresiasi kerja keras dari Tim Ops Gatarin 2020 dalam mengungkap berbagai motif penyakit masyarakat.
“Dalam kurun waktu yang sangat singkat, kami mengapresiasi kerja keras para anggota Tim Ops Gatarin 2020yang telah berhasil menangkap para penyakit masyarakat ini,” tutupnya.