Mataram (Inside Lombok) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan putusan terhadap kasus kekerasan seksual dengan terdakwa I Wayan Agus Suartana (IWAS)pada Selasa (27/5). Dalam sidang tersebut, Agus dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana kekerasan seksual, sesuai dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Mengadili, menyatakan terdakwa (Agus) bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Mahendrasmara Purnamajati saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman badan, Agus juga dijatuhi sanksi berupa denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa Agus terbukti melanggar Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kekuasaan, jabatan, kepercayaan, atau pengaruh yang timbul akibat penipuan, hubungan tertentu, atau memanfaatkan kerentanan, ketergantungan, atau ketimpangan, lalu memaksa atau menyesatkan seseorang hingga terjadi hubungan seksual atau perbuatan cabul, dapat dikenakan pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta.
Putusan yang diberikan hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU, yang sebelumnya meminta agar Agus dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan tambahan hukuman tiga bulan kurungan jika denda tidak dibayar.
Sementara itu, penasihat hukum Agus, Michael Anshory menyatakan menghormati keputusan tersebut. Namun, menurutnya, terdapat sejumlah hal yang seharusnya bisa menjadi bahan pertimbangan yang meringankan kliennya.
“Ada beberapa hal yang belum masuk dalam pertimbangan majelis hakim yang seharusnya bisa meringankan hukuman Agus,” ungkapnya. Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum Agus mempertimbangkan untuk menempuh upaya hukum lanjutan. “Kami berencana untuk mengajukan banding,” tegas Michael. (gil)