28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaTok! Vonis 6 Tahun Penjara bagi Mantan Dirut RSUD Praya

Tok! Vonis 6 Tahun Penjara bagi Mantan Dirut RSUD Praya

Mataram (Inside Lombok) – Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhi hukuman enam tahun penjara bagi mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya, Muzakir Langkir. Hukuman ini dijatuhi atas perkara korupsi pengelolaan dana badan layanan umum daerah (BLUD) itu terhitung tahun anggaran 2017 sampai dengan 2020.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana enam tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Mukhlassuddin saat membacakan vonis terdakwa.

Langkir juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp883 juta. Jika tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan kurungan satu tahun dan enam bulan. “Terdakwa terbukti melanggar dakwaan kesatu primer dan alternatif dua kedua penuntut umum,” ujarnya.

Dakwaan kesatu primer itu menguraikan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara alternatif dua kedua penuntut umum mengatur Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mukhlassuddin menyatakan Langkir sebagai kuasa pengguna anggaran dalam pengelolaan dana BLUD pada RSUD Praya telah terbukti secara bersama-sama dengan dua terdakwa lain, yakni Baiq Prapningdiah dan Adi Sasmita menyalahgunakan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian negara.

Sedangkan, untuk pendapat anggota majelis Kadek Dedy Arcana dan Djoko Soepriyono, dalam putusan menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua anggota majelis menerapkan pasal tersebut menyatakan bahwa perbuatan terdakwa secara bersama-sama dengan dua terdakwa lain telah terbukti melawan hukum dengan memperkaya diri, orang lain, dan/atau suatu korporasi. Hakim dalam membuat putusan turut menyampaikan bahwa pengembalian uang dari sejumlah pihak rekanan pelaksana proyek BLUD dengan nilai sedikitnya Rp300 juta agar dirampas oleh negara.

Terkait adanya pengembalian kerugian negara oleh terdakwa senilai Rp50 juta dan 4 sertifikat hak milik (SHM) lahan di wilayah Lombok Tengah yang mengatasnamakan Muzakir Langkir, diminta agar dirampas dan dilelang untuk dijadikan penambah pembayaran uang pengganti kerugian negara.

Untuk diketahui, dalam kasus ini tiga orang yang terseret namanya menjadi terdakwa. Di antaranya Baiq Prapningdiah Asmarini selaku bendahara; Adi Sasmita selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Muzakir Langkir sendiri, selaku Direktur RSUD Praya. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Loteng, dalam perkara tersebut muncul kerugian negara sebesar Rp883 juta. Angka itu muncul dari pengadaan makan kering dan basah. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer