26.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaTolak Kades Mantan Napi, Kantor Desa Nyiur Tebel Disegel Warga

Tolak Kades Mantan Napi, Kantor Desa Nyiur Tebel Disegel Warga

Lombok Timur (Inside Lombok) – Kantor Desa Nyiur Tebel, Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur (Lotim) disegel oleh sekelompok masyarakat yang tak diketahui. Bahkan massa menulis pesan di tembok kantor yang menyatakan menolak dipimpin oleh kepala desa (kades) yang pernah terlibat pidana.

Dalam tulisan tersebut meminta kades untuk mundur dari jabatannya sebab pernah terlibat pidana dengan narasi “tidak menerima mantan napi”. Penyegelan tersebut pun tidak diketahui siapa yang melakukan dan diduga dilakukan pada malam hari

Dalam mediasi yang dilakukan di Kantor Desa Nyiur Tebel, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lotim, Salmun Rahman mengatakan bahwa apa yang dituduhkan oleh sebagian masyarakat di Desa Nyiur Tebel itu harus dimaklumi. PIhaknya menilai sikap warga yang mendatangi kantor desa untuk mempertanyakan mengapa kades yang sudah dipidana kembali masuk kantor untuk bertugas lagi adalah hal yang wajar.

“Mengapa harus dimaklumi? Karena mereka belum banyak tahu aturan yang ada. Oleh sebab itu, kita berkewajiban untuk menyampaikannya kepada masyarakat,” terang Salmun. Diakuinya, Kades Nyiur Tebel memang benar sudah pernah dipidana dan divonis satu tahun penjara. Namun ia dapat menyelesaikan masa tahanan tersebut kurang dari setahun.

Berdasarkan aturan yang ada, kades itu juga belum ada SK Pemberhentian dari Bupati Lotim dan otomatis bisa kembali masuk kerja. “Karena tidak ada SK Pemberhentian maka ia kembali masuk bertugas, tentu hal ini harus diberitahukan kepada masyarakat dengan jalan satu-satunya yakni saya minta Camat Sukamulia untuk memfasilitasi musyawarah desa,” katanya.

Musyawarah desa diharapkan agar BPD bisa hadir serta perangkat, kawil, dan masyarakat agar pihak DPMD mengetahui apa kemauan dari masyarakat untuk menjadi bahan pertimbangan dan menyampaikannya kepada Pj Bupati Lotim. “Nantinya dapat menjadi bahan pertimbangan kami ke Pj Bupati untuk menentukan keputusannya,” jelasnya.

Salmun mengungkapkan dari hasil mediasinya bahwa masyarakat sudah siap untuk melakukan musyawarah, sebab yang datang ke mediasi di kantor desa apakah hanya dari bagian masyarakat yang tidak menghendaki kepala desa saat ini saja. “Tidak bisa juga kita mengambil keputusan secara tergesa-gesa, itu tidak boleh dan tidak baik. Apalagi didorong dengan emosi,” tuturnya.

Menurutnya, keputusan untuk memberhentikan kades bukan hal yang gampangan melainkan harus diperhitungkan dengan cermat. Sebab salah satu syarat memberhentikan kades itu yakni pernah menjadi terpidana, tapi masih banyak syarat turunan lainnya.

“Pak Kades Nyiur Tebel juga sudah siap untuk tidak masuk kerja sampai selesai mediasi. Kalau masalah pemberhentian, tidak ada alasan untuk memberhentikan karena dasarnya harus terpidana selama 5 tahun, namun dia digugat selama 3 tahun saja dan divonis 1 tahun bahkan kurang,” pungkasnya. (den)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer