26.5 C
Mataram
Minggu, 19 Mei 2024
BerandaBerita UtamaTruk Terguling di Gerung, Sopir Diduga Mengantuk

Truk Terguling di Gerung, Sopir Diduga Mengantuk

Lombok Barat (Inside Lombok) – Kecelakaan tunggal mobil dump truk yang mengangkut aspal curah terguling di jalan Bypass BIL I di Desa Dasan Tapen, Kecamatan Gerung, Selasa (14/02) sekitar pukul 06.30 Wita pagi tadi. Kejadian itu diduga akibat sopir mengantuk, hingga out of control dan truk menabrak median jalan.

Kasat Lantas Polres Lobar, AKP Agus Rachman menegaskan tak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. “Korban luka ada dua orang, terdiri dari pengemudi dan penumpang mobil dump truk tersebut, tapi tidak ada korban jiwa,” ungkapnya.

Adapun kronologis kejadiannya, saat dump truk yang bermuatan aspal curah tersebut datang dari arah timur menuju ke arah barat, tiba-tiba oleng ke kiri. Setelah itu sopir membanting kemudi kendaraannya ke kanan. Sehingga menabrak median jalan yang terbuat dari beton hingga dump truk itu terguling.

“Dari pengemudi kendaraan dump truk mengakui, bahwa saat mengemudikan kendaraannya dalam keadaan mengantuk,” tuturnya. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara dan pengakuan dari pengemudi, kecelakaan lalu lintas ini diakibatkan faktor orang. “Kesimpulan sementara, kecelakaan ini karena faktor orang, berdasarkan pengakuan pengemudi memperkuatnya” lanjut Agus.

- Advertisement -

Adapun kondisi pengemudi dump truk inisial M (34) asal Pringgabaya, Lombok Timur, mengalami luka-luka dan patah tulang kaki sebelah kanan. Sedangkan Penumpangnya inisial H (18) mengalami luka-luka. Keduanya kini ia sedang dalam perawatan di RSUD Tripat, Gerung.

Agus pun mengimbau kepada para pengemudi untuk memastikan kondisi fisiknya dalam keadaan baik dan tidak mengantuk sebelum mengemudikan kendaraannya. Guna mencegah terjadinya peristiwa serupa.

“Dari Kepolisian sendiri telah mendatangi TKP, mengamankan barang bukti, berupa satu unit kendaraan dump truk, serta telah melakukan olah TKP,” tandas Agus.

Selain itu, lakalantas ini juga disebutnya mengakibatkan kerugian materil atas rusaknya kendaraan, juga kerusakan pada fasilitas umum, seperti tiang lampu penerangan jalan dan median jalan yang terbuat dari beton.

“Terkait dengan kasus kecelakaan lalu lintas ini, Pasal yang disangkakan 310 ayat 1 & 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tutup Agus. (yud)

- Advertisement -

Berita Populer